MitraBhayangkara.my.id | Sidikalang, Dairi – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Dairi, Fry Charles Pasaribu, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang dinilai telah berlangsung cukup lama tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fry Charles kepada awak media di Markas LMP Kabupaten Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (23/7/2026), usai melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah pihak beberapa pekan sebelumnya.
Menurut Fry Charles, lokasi tambang berada di kawasan pegunungan yang terpencil, sekitar 30 kilometer dari permukiman warga. Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih empat jam melewati jalur Dusun Lae Sulpi maupun Dusun Gunung Mas.
"Hasil peninjauan menunjukkan aktivitas pertambangan dilakukan dalam skala besar. Terlihat adanya pemboran bukit dan gunung dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai lebih dari 200 meter. Di lokasi juga ditemukan berbagai perlengkapan operasional seperti mesin bor, genset, tabung oksigen, serta persediaan bahan bakar yang cukup banyak," ungkapnya.
Fry Charles memperkirakan kegiatan tersebut melibatkan sekitar 300 hingga 400 pekerja, yang sebagian besar disebut berasal dari luar Kabupaten Dairi. Para pekerja diduga terbagi dalam sekitar 40 kelompok kerja atau yang dikenal dengan istilah "cem", serta tinggal di tenda-tenda darurat yang dibangun menggunakan terpal.
Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, tim menemukan adanya pekerja yang diduga masih berusia sekitar 15 hingga 16 tahun dan telah putus sekolah.
"Apabila informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya memperoleh pendidikan, bukan bekerja di lokasi pertambangan yang memiliki risiko keselamatan sangat tinggi," ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, Fry Charles menyebut terdapat 24 orang yang diduga berperan sebagai penambang maupun penampung hasil tambang emas di kawasan tersebut, yakni:
- Dewi Manihuruk
- Alosius Situmorang
- Udurma Tamba
- Tuppal Purba
- Lister Sinaga
- Jonfriady Nainggolan
- Bilson Arianto Sitanggang
- Sariholtt Maibang
- Samuel Sihotang
- Eduward Tondang
- Anjes Banjar Nahor
- Karim Sinaga
- Jonius Ambarita
- Kembar Manjorang
- Sabri Manik
- Witjon Lumban Gaol
- Rimon Simbolon
- Ronaldo Sagala
- Kaber Haloh
- Windro Dinarto Munthe
- Pangihutan Silalahi
- Firman Simbolon
- Sahata Manihuruk
- Gofri Sihite
Redaksi menegaskan bahwa nama-nama tersebut merupakan pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Pembukaan lahan, penggalian bukit, hingga penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas berisiko merusak kawasan hutan, memicu longsor, sedimentasi sungai, serta mencemari sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.
"Jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar," kata Fry Charles.
PETI Merupakan Tindak Pidana
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, dengan mulai berlakunya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026, penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan kepentingan umum, lingkungan hidup, maupun perekonomian negara diharapkan semakin efektif melalui koordinasi lintas sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan perusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, eksploitasi anak, maupun keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
LMP Siap Laporkan ke Polda Sumut
Fry Charles menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian informasi kepada publik. Apabila dalam waktu dekat tidak terlihat langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, LMP Kabupaten Dairi akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait dan mempertimbangkan pelaporan langsung ke Polda Sumatera Utara.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak menunggu situasi semakin parah. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara," tegasnya.
LMP Kabupaten Dairi juga meminta Pemerintah Kabupaten Dairi, Kepolisian, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait membentuk tim terpadu guna melakukan penertiban, penyelidikan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Junianto Marbun)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.




