Dairi, Sumatera Utara | MitraBhayangkara.my.id – Dugaan lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban penghormatan simbol negara kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Dairi. Kali ini, perhatian tertuju pada Puskesdes Desa Perrik Mbue, Kecamatan Pegagan Hilir, yang diduga tidak mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media pada Rabu (29/7/2026), tidak terlihat satu pun Bendera Merah Putih berkibar maupun terpasang di lingkungan Puskesdes tersebut. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan aparatur pelayanan publik terhadap peraturan perundang-undangan serta komitmen dalam menjaga simbol negara.
Namun persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak berhenti pada absennya bendera. Sejumlah warga juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan karena Puskesdes diduga sering tidak beroperasi pada jam pelayanan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama.
"Kalau ada warga sakit, sering kali Puskesdes tutup. Kami jadi kesulitan berobat, apalagi bagi warga yang tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke fasilitas kesehatan lain. Kami berharap pemerintah benar-benar mengevaluasi pelayanan di sini," ujarnya.
Warga tersebut juga meminta Bupati Dairi, Vickner Sinaga, agar melakukan inspeksi langsung terhadap pelayanan kesehatan di Puskesdes Desa Perrik Mbue, termasuk mengevaluasi kinerja tenaga kesehatan yang bertugas apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelayanan yang tidak sesuai standar.
Simbol Negara Bukan Sekadar Formalitas
Pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya simbol seremonial, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib menghormati dan menggunakan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, semangat penghormatan terhadap simbol negara juga merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelayanan Kesehatan Harus Hadir Saat Dibutuhkan
Di sisi lain, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, mudah diakses, dan berkesinambungan bagi masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan tidak diskriminatif.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus menjamin kesinambungan pelayanan sesuai standar operasional.
Apabila benar terdapat pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Pengamat tata kelola pelayanan publik menilai bahwa keberadaan fasilitas kesehatan desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Karena itu, dugaan tidak berkibarnya Bendera Merah Putih maupun keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan momentum untuk memperkuat disiplin aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan lapangan, memberikan penjelasan kepada publik, dan mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Media ini juga mendorong agar pengawasan terhadap seluruh Puskesmas Pembantu (Pustu) maupun Puskesdes di Kabupaten Dairi dilakukan secara berkala sehingga pelayanan kesehatan benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan sekadar tersedia secara administratif.
(Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


