MEDIASI BONGKAR FAKTA! Sengketa Tanah Warisan Musrin–Ngateman Mengarah pada Titik Terang


SEMARANG | MitraBhayangkara.my.id - 
Upaya penyelesaian sengketa tanah warisan secara damai kembali ditempuh melalui jalur musyawarah. Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Semarang mempertemukan keturunan keluarga Almarhum Musrin dan keturunan keluarga Almarhum Ngateman dalam forum mediasi yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat di kediaman Ketua RW 05 Dusun Perampelan, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Zuliyanto.


Mediasi tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai simpul persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait status kepemilikan sebidang tanah tegal/tegalan yang berada di Dusun Perampelan. Forum dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan fakta, dokumen, dan kronologi yang mereka ketahui.


Hadirkan Para Pihak dan Saksi Sejarah

Mediasi dipimpin oleh Ketua LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., serta dihadiri sejumlah pihak yang dinilai mengetahui riwayat tanah tersebut, di antaranya:

  • Arif Fahriyanto (keturunan Almarhum Musrin);
  • Triyamah (keturunan Almarhum Musrin);
  • Budi Prabowo alias Sugeng (keturunan Almarhum Ngateman);
  • Taryono alias Gembeng (keturunan Almarhum Ngateman);
  • Zuliyanto (Ketua RW 05);
  • A. Norulita (Kepala Dusun Perampelan yang hadir mewakili Kepala Desa Mlilir);
  • Ismo Hartono (mantan Ketua RW 05);
  • Jodin;
  • Muhrondli (Tim Investigasi LAI-BPAN);
  • Jansen Sidabutar (Ketua LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang).


Kehadiran Kepala Dusun sebagai perwakilan Pemerintah Desa serta mantan Ketua RW yang pernah menjabat pada saat peristiwa terjadi dinilai penting karena keduanya merupakan saksi yang mengetahui proses penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan bertahun-tahun lalu.


Terungkap Pernah Ada Kesepakatan Damai

Dalam forum mediasi terungkap keterangan yang menarik. Berdasarkan penjelasan para saksi yang hadir, sengketa tanah tersebut dinyatakan pernah diselesaikan secara kekeluargaan antara Almarhum Musrin dan Almarhum Ngateman.


Kesepakatan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, dilakukan dengan disaksikan keluarga masing-masing, perangkat desa, Ketua RW saat itu, serta dituangkan dalam bentuk notulen yang disusun oleh Kepala Dusun dan telah ditandatangani oleh para pihak.


Apabila dokumen tersebut masih tersedia dan dapat diverifikasi keasliannya, maka keberadaannya dapat menjadi salah satu alat bukti penting dalam menelusuri riwayat penguasaan maupun penyelesaian sengketa atas objek tanah dimaksud.


Pangkal Persoalan Berawal dari Pajak Tanah

Menurut penjelasan keluarga Almarhum Musrin dalam mediasi, selama Musrin masih hidup, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tegal tersebut rutin dibayarkan oleh pihak keluarga Musrin setiap tahun.


Namun setelah Musrin meninggal dunia, keluarga mengaku tidak lagi menerima SPPT maupun tagihan pajak atas objek tanah tersebut.


Di sisi lain, berkembang informasi di masyarakat bahwa sebagian tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain.


Informasi inilah yang kemudian memicu munculnya dugaan adanya permasalahan administrasi maupun komunikasi di antara kedua keluarga.


Dugaan Miskomunikasi Jadi Pemicu Konflik

Dalam proses mediasi juga muncul penjelasan bahwa sebagian objek tanah yang disengketakan ternyata diduga telah menjadi bagian dari transaksi jual beli, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dilakukan tukar guling dengan sebidang sawah berdasarkan kesepakatan keluarga pada masa lalu.


Namun informasi tersebut diduga tidak diketahui oleh seluruh ahli waris Musrin sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berkembang menjadi sengketa.


Fakta yang terungkap dalam forum ini menunjukkan bahwa akar persoalan tidak semata-mata menyangkut kepemilikan tanah, melainkan juga kemungkinan adanya kurangnya komunikasi dan tidak tersampaikannya informasi kepada seluruh ahli waris.


Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, saksi, maupun data administrasi pertanahan yang sah.


Edukasi Hukum: Sengketa Perdata Harus Dibuktikan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perdata.


Ia menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan dalil-dalil yang diajukan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara perdata.


Menurutnya, dokumen seperti surat tanah, SPPT PBB, surat keterangan waris, berita acara kesepakatan, hingga keterangan saksi memiliki peranan penting apabila perkara nantinya diselesaikan melalui pengadilan.


Ia juga mengingatkan bahwa proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan sering kali berlangsung cukup lama, bahkan dapat memakan waktu bertahun-tahun apabila terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Karena itu, penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah tetap menjadi pilihan yang lebih efektif apabila seluruh pihak memiliki itikad baik.


KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Forum mediasi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses administrasi pertanahan.


Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku penuh pada tahun 2026, setiap pihak diharapkan semakin memperhatikan aspek legalitas dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen.


Apabila dalam proses penyelesaian sengketa di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan yang tidak benar, penggunaan surat yang tidak sah, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila sengketa hanya berkaitan dengan hak kepemilikan atau wanprestasi, penyelesaiannya pada umumnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata.


Mediasi Belum Berakhir, Jalan Damai Masih Terbuka

Meskipun mediasi belum menghasilkan kesepakatan final, pertemuan tersebut dinilai memberikan kemajuan karena kedua belah pihak akhirnya dapat duduk bersama dalam satu forum untuk menyampaikan pandangan masing-masing.


LAI-BPAN meminta seluruh pihak melengkapi dokumen kepemilikan, riwayat tanah, bukti pembayaran pajak, maupun dokumen administrasi lain yang berkaitan agar proses klarifikasi berikutnya dapat berjalan lebih objektif dan menghasilkan kepastian hukum.


Pendekatan musyawarah diharapkan tetap menjadi prioritas sebelum para pihak memilih penyelesaian melalui jalur litigasi.



(Soleh)


Hak Jawab dan Klarifikasi

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi dalam berita ini disusun berdasarkan hasil mediasi, keterangan para peserta yang hadir, dan masih dapat berkembang apabila terdapat bukti atau penjelasan tambahan dari pihak-pihak terkait.



Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1