Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Rescheduling, PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Rantauprapat Dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara

 


Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idMelalui Kuasa hukum korban (Ade Irma) melaporkan PT.Astra Sedaya Finance/Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat ke Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara. Hal ini dibenarkan klien kami melakukan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan pihak PT.Astra Sedaya Finance/Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat terhadap satu unit mobil. Medan 20/05/2026


Perjanjian yang tercatat dengan Nomor Register: 01500579001918227 dan Nomor Langganan : 500020278542, Perjanjian pembiayaan dimulai pada tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 29 Agustus 2024. Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan kewajiban atau pembayaran yang harus dibayarkan klien kami setiap bulannya sebesar Rp.3.300.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan.


Dedy Sahputra Hasibuan (suami dari Ade Irma) pada 24 Oktober 2025 mendatangi kantor Finance PT. Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat dengan maksud untuk melunasi denda keterlambatan bayar agar bisa mendapatkan haknya yaitu BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) namun sebelum mendapatkan BPKB, suami klien kami di minta membayar sisa pokok dan bunga sejumlah Rp.57.230.000 (lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).


Dengan jumlah tersebut, suami klien kami keberatan dan mempertanyakan dasar dari tagihan yang harus dibayarkan kepada staff yang ada dikantor PT.Astra Sedaya Finance/Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat, jawaban dari staff mengatakan bahwa Debitor atas nama Ade Irma telah mengikuti “Resheculing”.

Bahwa berdasarkan keterangan dari Ade Irma dia hanya sekali menandantangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang tercatat dengan Nomor Register: 01500579001918227 dan Nomor Langganan: 500020278542 dengan Finance/Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat. Selain dari perjanjian tersebut, tidak pernah ada perjanjian, permohonan Rescheduling ataupun restrukturisasi yang ditanda tangani oleh Klien kami.


Perwakilan tim Kuasa hukum melalui Tri Budi WM Pardosi mengatakan, Bahwa Nilai Kontrak Klien Kami sebagaimana dalam perjanjian Pembiayaan Multiguna yang tercatat dengan Nomor Register: 01500579001918227 dan Nomor Langganan: 500020278542 dengan Finance/Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat sebagai berikut :

   Hutang pokok :Rp.131,153,241

   Bunga :Rp.66.846.759

   Jumlah hutang keseluruhan:Rp.198.000.000

  Bahwa Yang sudah Klien Kami bayarkan sebesar Rp.192.720.000


Namun Ketika suami klien kami mau melunasi denda keterlambatan bayar agar bisa mendapatkan haknya yaitu BPKB, disitulah ketahuan bahwa masih ada sisa hutang pokok dan bunga sebesar Rp.57.230.000 (lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).


Kami sudah meminta dokumen Resheculing atau restrukturisasi sebagaimana yang dikatakan oleh staff lembaga pembiayaan, namun pihak mereka tidak bisa menunjukkan berkas tersebut.


Hal ini sangat disayangkan karena seharusnya pihak lembaga pembiayaan bisa menunjukkan addendum (dokumen tambahan atau lampiran yang memodifikasi, menambah, atau mengubah ketentuan dalam perjanjian (kontrak) awal yang sudah disepakati) Atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang tercatat dengan Nomor Register: 01500579001918227 dan Nomor Langganan: 500020278542 Debitor dengan Finance/Astra Kredit Companies (ACC) Cabang Rantauprapat.


(Budi./ Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1