SMP Negeri 6 Sibolga Disorot, Nama Kepala Sekolah Terseret Dugaan Mark-Up Anggaran


Sibolga, Sumatera Utara, MitraBhayangkara.my.id — Dugaan praktik mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 6 Kota Sibolga mulai memantik perhatian publik dan aparat pengawas keuangan. Sekolah yang berada di Jalan F.L. Tobing No.10, Kecamatan Sibolga Utara itu diduga mengalokasikan sejumlah anggaran secara tidak wajar pada beberapa item kegiatan sekolah.


Data yang dihimpun wartawan menunjukkan, SMP Negeri 6 Sibolga menerima total dana BOS tahun 2025 sebesar Rp550.546.200. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp275.485.000 pada 25 Januari 2025 dan Rp275.061.200 pada 12 September 2025.


Namun, di balik besarnya anggaran pendidikan yang digelontorkan pemerintah pusat itu, muncul dugaan adanya permainan anggaran pada beberapa pos kegiatan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi nyata di lapangan.


Sorotan tajam publik tertuju pada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp43.584.000 serta pengadaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp30.000.000. Kedua komponen tersebut diduga menjadi celah praktik mark-up administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Ironisnya, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Adrianus Siringo justru menyebut tidak ada kegiatan pemeliharaan ringan gedung sekolah sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

“Dalam penggunaan dana BOS kami tidak ada pemeliharaan ringan gedung sekolah, akan tetapi penggantian bola lampu dan perbaikan pipa MCK,” ujarnya singkat.


Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, publik mempertanyakan alasan munculnya anggaran puluhan juta rupiah apabila pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas penggantian lampu dan perbaikan saluran pipa kamar mandi sekolah.


Tak hanya itu, pengadaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp30 juta juga mulai dipersoalkan. Sejumlah pihak menilai pengadaan tersebut perlu diaudit secara terbuka untuk memastikan spesifikasi barang, jumlah unit, harga pembelian, hingga keberadaan fisik alat benar-benar sesuai dengan laporan pertanggungjawaban sekolah.


Sumber internal berinisial R. Tobing meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sibolga turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa malah diduga dijadikan bancakan,” tegasnya.


Dugaan mark-up dana BOS bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan jabatan, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026. Dalam KUHP baru tersebut, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi keuangan negara, hingga tindakan curang yang merugikan kepentingan publik menjadi perhatian serius dalam reformasi penegakan hukum nasional.


Kasus ini pun dinilai menjadi ujian integritas bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara, khususnya dalam pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN. Masyarakat mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi dana BOS SMP Negeri 6 Sibolga.


Publik berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan. Sebab, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para siswa yang seharusnya memperoleh fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas.


(Pewarta : Kennedi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1