Lawan Mafia Tanah


Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My, Id Kamis, 30 April 2026,— Sidang perkara sengketa pertanahan yang dikenal sebagai kasus “Lawan Mafia Tanah” kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (30/4/2026). 


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat membeberkan sejumlah kejanggalan administratif terkait penerbitan sertifikat atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris (konglomerat dari Kotabaru).


Perkara ini tercatat dalam empat nomor registrasi, yakni 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM, dengan para penggugat Nor Hasanah, Noriansyah, Nur Sayuthi, dan Suyoto, yang berhadapan dengan tergugat intervensi Tjiu Johni Ekoo.


Kuasa hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini terbagi dalam dua jenis pembuktian.


"Hari ini kami menghadiri sidang empat perkara. Kuasa hukum yang mendampingi ada tiga, yaitu Muhammad Saipul Ihsan, S.H., Djufri Efendi, S.H., dan saya sendiri,” ujar Hafidz Halim.


Ia menjelaskan, perkara nomor satu dan dua berfokus pada pembuktian saksi, sementara perkara tiga dan empat pada pembuktian dokumen tertulis.


"Adapun saksi yang kami hadirkan adalah pihak yang mengetahui langsung proses pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh tergugat dari BPN serta pihak intervensi,” katanya.


Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua saksi kunci, yakni pemilik SHM sejak tahun 1980 serta Faisal, mantan petugas ukur di ATR/BPN Kabupaten Kotabaru. Di hadapan majelis hakim, Faisal menjelaskan peran dan tujuannya hadir sebagai saksi.


"Saya hari ini hadir sebagai saksi untuk menjelaskan bagaimana mekanisme terjadinya pengembalian batas tahun 2014 silam oleh utuh laris, banyak kejanggalan saat itu saya sudah ingatkan pimpinan saya jangan diteruskan, karena saat pengembalian batas menumpangi 6 SHM warga, ada Kebun Kebun serta rumah masyarakat, bahkan ada Jalan Raya, apalagi saat itu tidak melibatkan pemegang SHM dan persambitan, tanah yang dibeli Utuh Laris tidak ada patoknya, hanya asal tunjuk dalam menentukan batas-batas tanah,” ujar Faisal.


Ia berharap keterangannya dapat membantu memperjelas posisi objek sengketa, saya sudah meyakini akan terjadi banyak masalah atas terbitnya peta geotek milik Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris diatas Sertifikat warga disana, ternyata benar terjadi Masalah.


"Semoga dengan keterangan yang saya sampaikan, bisa meluruskan bahwa tanah pihak Utuh Laris saat itu dilakukan tidak prosedural,” katanya.


Menurut Hafidz, keterangan Faisal tidak hanya mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses pengembalian batas pada 2014, namun diduga adanya kong kalikong antara oknum Pertanahan masa itu dengan Konglomerat di Kotabaru itu.


“Terjadi pengembalian batas yang dilakukan oleh pihak BPN dan tergugat intervensi. Kami menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang di luar prosedur,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 20 hektar lahan atau setara 10 sertifikat yang diukur secara bersamaan hanya dalam waktu tiga jam pada 2 Juni 2014.


"Pengukuran 20 hektar dalam waktu tiga jam itu sangat tidak masuk akal. Apalagi lahan tersebut menumpangi kebun sawit, kebun karet milik masyarakat, bahkan jalan raya yang merupakan aset negara,” katanya.


Lebih lanjut, ia menilai proses tersebut tidak melibatkan para pemegang SHM yang sah maupun pemilik awal lahan.


“Pengambilan batas tidak melibatkan enam pemegang SHM, tidak melibatkan persambitan, dan hanya berdasarkan penunjukan aparat desa. Ini jelas melanggar prosedur,” tegasnya.


Hafidz juga menyoroti dugaan tumpang tindih sertifikat antara SHM milik penggugat dan milik tergugat.


“Sertifikat milik Utuh Laris diduga menumpangi sertifikat yang sudah ada. Secara fisik, tanah itu dikuasai masyarakat, bukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.


Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.


“Kami melihat ada indikasi konspirasi yang melibatkan oknum di tubuh BPN. Karena itu, kami meminta agar SHM milik Utuh Laris dicabut atau dibatalkan, hukum harus tegak apalagi orang ini sudah membuat Bu Wahidah dipenjara diatas tanah warisan yang diperjuangkan ibu tersebut, kami akan lawan ketidakbenaran putusan pengadilan negeri Kotabaru” kata Hafidz.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Saipul Ihsan, S.H., menyatakan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan pekan depan.


“Untuk sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan empat saksi, termasuk mantan kepala desa yang menjabat saat itu. Saksi akan menjelaskan soal persambitan, sejarah tanah, hingga proses pengukuran,” ujarnya.


Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat pekan depan.


Di sisi lain, saksi Wahidah, yang juga merupakan pemilik lahan, mengaku pernah dikriminalisasi dalam kasus ini.


"Saya pernah dihukum 10 bulan karena dituduh menyerobot lahan milik Utuh Laris. Padahal saya justru menghibahkan sebagian tanah untuk jalan raya,” ungkapnya.


Ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanahnya.


“Saya akan lanjutkan perkara ini. Saya siap tempur mempertahankan hak kepemilikan tanah saya,” katanya.


Kuasa hukum lainnya, Djufri Efendi, S.H., menambahkan bahwa tanah milik Wahidah juga terdampak tumpang tindih sertifikat.


"Tanah Ibu Wahidah tertindih oleh sertifikat Utuh Laris. Bahkan ada sisa tanah sekitar 100 meter kali 21 meter yang kini sedang dalam proses pengaduan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan aparat desa dalam sengketa tersebut.


"Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum mantan pejabat desa yang diduga ikut bermain dalam kasus ini,” kata Djufri.


Sidang ini menjadi sorotan karena dinilai membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat luas, khususnya terkait legalitas dan kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Kotabaru.(@tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1