Samosir, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Sejumlah dokumen pernyataan ahli waris dan surat penyerahan hak tanah diduga dibuat dengan tanda tangan yang dipersoalkan oleh pihak keluarga ahli waris almarhum Walter Manihuruk.
Kasus ini menyeret nama Rosmaida Manihuruk bersama suaminya, ARDI SILALAHI, yang dituding oleh keluarga mencoba menguasai tanah warisan milik almarhum Walter Manihuruk. Dugaan tersebut mencuat setelah Rusdiana br Torus, istri almarhum Walter Manihuruk, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen penyerahan hak atas tanah sebagaimana yang beredar.
Kepada wartawan Mitra Bhayangkara, Rusdiana mengungkapkan bahwa pada Senin, 25 Mei 2026, Rosmaida Manihuruk datang bersama suaminya, seorang perempuan bernama Tiarna Sinaga, serta seorang pengacara berinisial Sihaloho untuk meminta tanda tangan surat tanah.
Namun, menurut pengakuan Rusdiana, dirinya menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa tidak memahami isi surat dan khawatir hak anak-anaknya atas tanah warisan akan hilang.
“Kalau ada tanda tangan di surat tanah itu, saya tegaskan bukan tanda tangan saya dan bukan tanda tangan anak-anak saya,” ujar Rusdiana dengan nada sedih kepada wartawan.
Rusdiana juga mengaku sempat terjadi pertikaian saat dirinya menolak permintaan tersebut. Bahkan, ia menyebut data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga miliknya serta anak-anaknya sempat dikumpulkan oleh pihak tertentu.
Dugaan Pemalsuan dan Tekanan terhadap Ahli Waris
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat sejumlah nama ahli waris yang dicantumkan dalam surat pernyataan dan penyerahan hak waris tanah di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Namun, keabsahan tanda tangan dalam dokumen itu kini dipertanyakan. Beberapa pihak keluarga mengaku tidak pernah hadir maupun memberikan persetujuan resmi.
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, disebut sempat menolak menandatangani dokumen tersebut karena adanya ketidakjelasan terkait saksi dan daftar ahli waris.
Sumber di lapangan menyebut, penolakan itu dilakukan lantaran ada ahli waris yang tidak dilibatkan dalam proses administrasi tanah tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga karena diduga mengarah pada praktik penguasaan tanah warisan dengan cara melawan hukum.
KUHP Baru 2026: Pemalsuan Surat Bisa Dipidana Berat
Dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tanah bukan perkara ringan. Dalam ketentuan KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, pemalsuan surat termasuk dokumen autentik dapat dijerat pidana.
Selain itu, apabila terbukti ada penggunaan surat palsu untuk menguasai hak milik orang lain, pelaku dapat dijerat pasal tentang:
- Pemalsuan surat atau dokumen autentik;
- Memberikan keterangan palsu dalam akta autentik;
- Penggunaan dokumen palsu;
- Dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris lain.
Praktisi hukum menilai, apabila benar terdapat tanda tangan yang dipalsukan atau ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan, maka perkara ini dapat berkembang menjadi pidana serius.
Desakan Aparat Penegak Hukum
Warga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki keabsahan dokumen, termasuk memeriksa:
- asal-usul surat;
- keaslian tanda tangan;
- keterlibatan saksi;
- serta pihak-pihak yang diduga mencoba menguasai objek tanah warisan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rosmaida Manihuruk maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera bertindak agar konflik tanah warisan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
