Video Pribadi Tersebar Tanpa Izin, Warga Kedungadem Tempuh Jalur Hukum

Mitrabhayangkara.my.id,BOJONEGORO – Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran foto dan/atau video pribadi tanpa izin ke Polres Bojonegoro, Selasa (15/4/2026).

Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini tengah dalam penanganan awal pihak kepolisian.

Korban yang berinisial NY mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas beredarnya konten berupa foto dan/atau video yang menampilkan dirinya di media sosial, khususnya melalui aplikasi TikTok. Konten tersebut diketahui telah diunggah sebanyak tiga kali.

Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa konten tersebut mulai beredar sekitar dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, unggahan tersebut diduga pertama kali disebarluaskan oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E.

Lebih lanjut, korban menjelaskan kronologi awal penyebaran konten. Video tersebut diduga pertama kali dibuat oleh seseorang berinisial AL, kemudian dikirimkan kepada pihak berinisial SP. Selanjutnya, konten tersebut diteruskan kepada pihak berinisial SY sebelum akhirnya sampai kepada akun TikTok yang kemudian menyebarluaskannya.

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta kerugian terhadap nama baik dan reputasinya.

Secara hukum, dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin di media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 45. Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat mengarah pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisia.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1