Tiga Bulan Kasus Pencabulan Siswi SMA di Polres Dairi Jalan Ditempat, Korban Akan Mengadu ke Propam

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Dugaan pelecehan atau pencabulan yang dialami oleh seorang siswi FS (16) di rumah atau ruang klinik milik oknum Bidan LS di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, awalnya diketahui setelah korban menceritakan peristiwa tragis tersebut ke ayah angkat bernama RD. Minggu 05/04/2026.

‎Diketahui, korban sempat tinggal bersama Bidan LS di klinik sejak 10 Oktober 2025 lalu untuk disekolahkan. Korban merupakan anak yatim piatu, kedua orang tua telah tiada. Sebelum bersama LS, korban tinggal dan diasuh pihak keluarga.

‎Kepada Tim awak media (RD), Ayah angkat korban menceritakan, suatu ketika ia jatuh sakit dan pergi berobat ke klinik LS tersebut, saat itu ia menginap disana atau opname di klinik. Malamnya sekitar pukul 12 korban dibanguni LS dengan dalih untuk diperiksa. LS ini sejak awal diduga selalu menaruh curiga serta berprasangka buruk terhadap korban tentang kepribadian yang dicurigai tidak perawan lagi. 

‎"Selama seminggu korban tinggal di klinik, sering ditanya-tanya mengenai kehidupan pribadinya, misalnya selama ini tinggal dimana dll. Korban pun bercerita pernah dipeluk amang borunya. Setelah itu, LS tambah curiga bahwa korban tidak gadis lagi, sehingga bidan inisiatif lakukan visum korban," kata RG, Minggu (5/4/2026).

‎Setelah korban bangun, ayah angkatnya pun mulai curiga kenapa malam-malam bidan melakukan pemeriksaan area sensitif di ruangan klinik terhadap korban. Sejak itu RD mulai mencium gelagat aneh, karena malam itu korban disuruh ambil sarung dan handphone. RD pun keluar.

‎Setelah korban tidak bersama lagi di klinik karena diusir, korban pun mengungkapkan seluruh kejadian yang membuat gadis belia itu jadi trauma sampai saat ini kepada ayah angkatnya. Lebih kurang tiga bulan korban tinggal bersama LS.

‎Kata RD, selaku pelapor, sejak kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Dairi 17 Januari 2026 lalu, hanya pernah sekali dipanggil wawancara oleh penyidik. Ia berujar pernah satu kali SP2HP dikirim, setelah itu tidak ada tindak lanjut sampai hari ini.

‎Selain itu, oknum bidan LS juga telah membuat laporan ke Polres Dairi dengan tudingan ia dan korban melakukan percabulan dan mencuri uang 8 juta. Padahal kata dia, justru LS melakukan pencabulan ke korban. LS membuat laporan karena RD pernah memberitakan kejadian tersebut di media melalui wartawan.

"Saya merilis berita sekali tentang masalah ini tanggal 18 Januari 2026, lalu tanggal 20 nya bidan LS langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Saya menduga gara-gara rilis berita itu ia langsung buat pengaduan polisi," pungkas RD.

‎Usai masing-masing buat pengaduan, yang hanya berselang beberapa hari, laporan korban yang masuk lebih awal lambat di proses. Sedangkan laporan bidan LS lebih dulu di proses. Hal itu dibuktikan SP2HP yang sudah dua kali dikirim ke LS, sementara korban baru sekali.

‎"Untuk cek TKP saja sudah dilakukan penyidik lebih duluan ke bidan LS. Ke kami selaku korban belum pernah cek TKP. Ada apa ini. Saya akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut," tukas RD. 

‎Lebih lanjut, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban FS mendapat surat undangan klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Dairi, atas laporan Bidan LS yang diduga lebih dulu di proses laporannya dibandingkan laporan korban oleh kepolisian.

‎Siswi SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Dairi tersebut diduga mengalami pencabulan dan perbuatan tidak senonoh serta malapraktik oleh seorang bidan LS di sebuah klinik APB Tigalingga. 

‎Menurut keterangan korban, peristiwa berawal pada 18 Oktober 2025 lalu. Saat itu FS dibawa ke tempat klinik milik LS. Disana ia diminta melepas pakaian dan telanjang, lalu di suruh berbaring di tempat tidur pasien untuk pemeriksaan. Namun sangat aneh, tindakan oknum bidan LS melampaui batas dan prosedur medis.

‎"Dia (LS) memasukkan jarinya ke kemaluan saya berulang-ulang menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya memegang ponsel untuk memvideokan tindakan tersebut," kata FS.

‎Tak berhenti disitu, FS juga mengaku menjalani sebuah ritual yang melibatkan benda-benda non-medis seperti jeruk purut, sirih, dan benda hitam di dalam kotak. Sambil pakai ulos Batak, korban diminta meminum air racikan yang membuatnya pening hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia tidak tau entah apa yang dilakukan LS selama tidak sadarkan diri itu.

‎FS juga membeberkan, kejadian pada awal November 2025, dimana ia juga dibawa menginap di sebuah hotel di Medan. Di kamar hotel tersebut, korban kembali diminta membuka pakaian dengan alasan pengolesan minyak zaitun ke seluruh tubuh.

‎‎Mirisnya, FS menduga ada upaya terselubung untuk "menjual" dirinya kepada seorang rekan dokter dari bidan tersebut dengan dalih 'operasi perbaikan keperawanan' yang direncanakan dilakukan di hotel, bukan di rumah sakit. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi aliran dana sebesar Rp5 juta yang sempat diterima LS, namun di kembalikan karena ia menolak berangkat ke Medan.

‎Lebih lanjut, pada 17 Januari 2026, korban menjalani visum resmi di Rumah Sakit yang ditangani oleh dr. Riski. Hasil penjelasan dokter kepada ayah angkat korban menyatakan, bahwa luka atau tanda pada area sensitif korban bukan disebabkan oleh alat kelamin laki-laki, melainkan karena jari atau benda tumpul lainnya. Dokter juga memperkirakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Oktober atau November 2025 bukan Desember.

‎Pasca laporan korban, pada 20 Januari 2026, oknum bidan LS malah membuat laporan balik di Polres Dairi. LS menuduh korban dan ayah angkat melakukan pencabulan serta pencurian uang sebesar Rp8 juta.

‎FS membantah keras atas tuduhan tersebut, korban mengatakan itu adalah fitnah keji dan sengaja memutarbalikkan fakta.

‎"Saya menyatakan dengan jujur dan pikiran waras, ayah angkat saya tidak pernah melakukan itu (percabulan) dan saya tidak ada mencuri uang. Itu adalah fitnah," tegas siswi berusia 16 tahun tersebut.

‎Kini, FS dan keluarganya memohon kepada aparat penegak hukum Polres Dairi untuk bertindak adil. Mengingat keterbatasan ekonomi, pihak keluarga pun meminta bantuan pendampingan hukum kepada Perkumpulan Tuan Dibangarna Seluruh Indonesia agar kasus yang dihadapi keluarganya dapat diusut tuntas hingga menemukan titik terang.

‎Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat dikonfirmasi lewat nomor ponsel tidak terhubung, dan pesan WhatsApp tertunda. Lain pula dengan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan dihubungi via pesan masuk, namun masih enggan menjawab.


(WRP / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1