Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPenanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor Arya Agustinus Purba, SH dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, melalui surat pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, mengungkap adanya keterlambatan signifikan dalam proses penyidikan yang telah berjalan hampir lima tahun. Medan 07/04/2026.
Perkara yang dilaporkan sejak 24 Mei 2021 tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Berdasarkan dokumen pengaduan, proses penyidikan bahkan telah memasuki tahap penyidikan sejak Juni 2024, namun hingga April 2026, perkembangan perkara dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai bagi pelapor.
Yang menjadi perhatian serius, penyidik yang menangani perkara tersebut disebut dalam dokumen telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam putusannya, yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sejumlah sanksi, termasuk kewajiban pembinaan serta penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Fakta ini menambah dimensi baru dalam penilaian publik terhadap kinerja penegakan hukum. Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa sanksi etik merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam menjaga profesionalitas anggotanya, dan tidak serta-merta berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang ditangani.
Kuasa hukum pelapor menilai lamanya proses penanganan perkara berpotensi merugikan hak-hak pelapor sebagai pencari keadilan. Selain itu, disebutkan pula bahwa pelapor tidak lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala, yang merupakan hak sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian.
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum meminta Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap kinerja penyidik, sekaligus mendorong percepatan penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pengaduan tersebut..!!!
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup panjang.
(Ary / Junianto Marbun).

