MAGELANG, Jateng, MitraBhayangkara.my.id – Gelombang sorotan publik terhadap dugaan skandal moral yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PDI-P semakin memanas. Senin (16/05/2026), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Semarang secara resmi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Magelang untuk melayangkan surat somasi dan teguran hukum kepada oknum legislator berinisial VAC.
Namun ironisnya, saat tim LAI tiba di kantor DPRD Kabupaten Magelang, pihak yang hendak ditemui justru tidak berada di tempat. Bahkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Magelang juga disebut tidak berada di kantor.
Informasi tersebut diperoleh langsung dari resepsionis kantor DPRD yang menyebut para anggota dewan sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Ketua DPC LAI Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, menegaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan perbuatan asusila atau tindakan mesum yang diduga dilakukan oknum anggota dewan dengan seorang wanita yang disebut bukan pasangan sahnya.
“Ini bukan persoalan pribadi semata. Ketika seseorang menyandang jabatan publik dan duduk sebagai wakil rakyat, maka moral, etika, dan perilaku menjadi konsumsi publik serta wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Jansen kepada awak media.
Menurutnya, LAI telah menerima laporan masyarakat disertai sejumlah bukti awal yang dinilai kuat, termasuk dokumentasi berupa foto-foto yang kini tengah didalami sebagai bahan pengawasan publik dan kemungkinan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena terjadi bertepatan dengan mulai diberlakukannya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional pada tahun 2026.
Dalam regulasi baru tersebut, negara memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana kesusilaan dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma sosial masyarakat.
Pasal 411 KUHP Nasional mengatur mengenai tindak pidana perzinaan, sementara Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Meski delik tersebut bersifat aduan, sorotan terhadap pejabat publik dinilai memiliki dimensi etik dan moral yang jauh lebih luas.
Pengamat hukum menilai, seorang anggota legislatif tidak hanya dituntut taat hukum, tetapi juga wajib menjaga kehormatan jabatan dan citra lembaga yang diwakilinya.
Selain KUHP Nasional, anggota DPRD juga terikat oleh ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya terkait kewajiban menjaga martabat, kehormatan, kredibilitas, dan integritas lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Magelang maupun dari VAC terkait somasi yang dilayangkan LAI.
Tidak adanya pihak terkait di kantor DPRD saat somasi disampaikan justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Publik kini menanti klarifikasi terbuka guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
LAI sendiri menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan membawa laporan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum apabila tidak ada itikad baik dan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Jangan sampai lembaga wakil rakyat kehilangan kepercayaan publik hanya karena ulah segelintir oknum,” tutup Jansen.
(Redaksi)
