Misteri Maut di Dairi: Dijemput, Dibawa ke ‘Barak Narkoba’, Ditemukan Tewas Mutilasi


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
— Kasus kematian tragis seorang warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kian menyisakan tanda tanya besar. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan brutal yang hingga kini belum menemui titik terang, meski telah melewati batas waktu pengungkapan yang dijanjikan aparat penegak hukum.


Korban berinisial NPB dilaporkan hilang sejak 18 Maret 2026, setelah dijemput oleh seorang pria berinisial HT dari sebuah kedai tuak dengan alasan mencari mobil yang hilang akibat pencurian. Namun, alih-alih menemukan kendaraan, korban justru diduga dibawa ke sebuah “barak” yang disebut-sebut sebagai lokasi berkumpulnya pengguna hingga bandar narkoba.


Keesokan harinya, 19 Maret 2026, istri korban mencoba mencari keberadaan suaminya ke Polsek Tigalingga. Namun, ia justru mendapatkan jawaban mengejutkan: pihak kepolisian menyatakan tidak mengetahui karena kejadian dianggap bukan wilayah hukum mereka.


Merasa tidak mendapat kejelasan, keluarga kemudian melapor ke Polres Dairi pada 22 Maret 2026 dengan status orang hilang. Ironisnya, laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara serius.


Puncak tragedi terjadi pada 23 Maret 2026, saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Lau Gunung. Kondisi jasad korban menunjukkan indikasi kekerasan berat:

  • Bola mata kiri hilang
  • Rahang hancur tidak berbentuk
  • Luka sayatan benda tajam di bagian perut
  • Pergelangan tangan dan kaki memar lebam
  • Kaki kiri patah
  • Jari tangan kiri hilang sebagian
  • Memar parah di bagian punggung


Hingga saat ini, hasil autopsi dari dokter forensik RSUD Salak belum juga diumumkan ke publik, memperkuat dugaan adanya lambannya penanganan kasus.


Lebih mengkhawatirkan, meski sejumlah saksi telah diperiksa, belum ada tanda-tanda penahanan terhadap terduga pelaku. Padahal sebelumnya, Kapolres Dairi disebut telah berjanji akan mengungkap kasus ini dalam waktu 14 hari. Kini, memasuki hari ke-16, publik justru belum mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik maupun Kasat Reskrim.


Pihak keluarga korban, melalui Biro Hukum LMP, menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan atas kematian tragis NPB, suami dari Venni Bancin. Mereka juga menyoroti dugaan lemahnya kinerja aparat dalam menangani kasus ini.


Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh tahun 2026, di antaranya:

  • Pasal 459 & 460: Pembunuhan dan pembunuhan berencana
  • Pasal 466: Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian
  • Pasal 472: Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi
  • Pasal 12 & 13: Kewajiban aparat dalam penegakan hukum dan perlindungan warga


Jika terbukti ada unsur pembiaran atau kelalaian aparat dalam merespons laporan orang hilang, maka hal tersebut juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran etik dan disiplin kepolisian, bahkan berpotensi pidana.


Sorotan Investigasi

  • Dugaan keterkaitan lokasi “barak” dengan jaringan narkoba
  • Lambannya respons sejak laporan orang hilang
  • Belum keluarnya hasil autopsi secara resmi
  • Tidak adanya penahanan meski saksi telah diperiksa
  • Janji pengungkapan 14 hari yang tidak terealisasi


Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat, sekaligus ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di era KUHP baru.


(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1