Sidikalang, Dairi Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPC. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi memberikan respons tegas terhadap surat undangan yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Dairi. Sabtu 11/04/2026.
Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, menegaskan bahwa pihaknya tidak butuh sekadar undangan untuk duduk bersama atau berdebat kusir di meja publik. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
"Kami butuh pembuktian, bukan sekadar undangan untuk bertamu. Kami muak dengan kebiasaan formalitas dan dokumentasi saja dalam setiap kegiatan para elit yang mengelola anggaran," tegas Insan Banurea.
Hal ini disampaikan menyusul diterimanya surat undangan resmi dari BAWASLU Dairi yang meminta kehadiran pihaknya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan yang telah tersebar di media oleh PC.LSM KCBI Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kabupaten Dairi.
Meskipun mengakui tujuan undangan tersebut tampak jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Insan menekankan bahwa undangan itu harus diikuti dengan "langkah pasti dan tindakan nyata", bukan sekadar narasi untuk memberikan klarifikasi ketenangan semata.
"Kami akan tetap menghargai undangan tersebut, namun bukan hanya sekadar itu. Kami menunggu keberanian pimpinan BAWASLU Dairi untuk menunaikan isi surat yang kami sampaikan," ucapnya.
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, LSM BERHAK PENGAWASI ANGGARAN :
Langkah pengawasan yang dilakukan LSM bukan tindakan sembarangan, melainkan dilandasi oleh hukum yang kuat. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat dijamin dalam:
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3): Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk turut serta dalam pemerintahan.
2. UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI: Membuka ruang bagi setiap elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3. UU NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA: Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Lebih jauh, Insan Banurea menjelaskan posisi LSM dalam pengawasan anggaran publik.
"LSM bukan musuh negeri, tapi mitra untuk kebenaran. Kami hadir untuk menyuarakan suara rakyat dan bertindak sesuai landasan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Pewarta. Baslan Naibaho).
