Ladang Berdarah di Dairi: Sengketa Tanah Berujung Cangkul


Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Konflik lahan keluarga di Dusun I Huta Sinaga, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, berubah menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang perempuan muda, Elsa br Sianturi (23), mengalami luka lebam setelah diduga diserang menggunakan cangkul oleh terlapor Hotrida br Sinaga. Kasus ini kini menjadi ujian awal penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026. 


Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) dan SP2HP dari Polsek Sumbul yang diperoleh wartawan, peristiwa terjadi pada 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.


Korban Elsa br Sianturi bersama ibunya mendatangi lokasi ladang keluarga mereka di Dusun I Huta Sinaga, setelah mendapat informasi bahwa lahan tersebut tengah dikerjakan oleh pihak lain.



Menurut keterangan korban:

“Ladang itu milik kami, sudah tiga generasi. Tapi saat kami datang, mereka mengerjakan tanpa izin.”


Di lokasi, korban mendapati terlapor Hotrida br Sinaga bersama sejumlah anggota keluarganya. Adu mulut tak terhindarkan, dipicu klaim kepemilikan lahan yang berbeda.


Situasi memanas ketika korban merekam kejadian menggunakan ponsel. Diduga tidak terima direkam, terlapor mengambil cangkul dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibatnya:

  • Tangan kanan korban mengalami lebam dan bengkak
  • Korban langsung menjalani visum et repertum di Puskesmas Sumbul
  • Laporan resmi dibuat di Polsek Sumbul pada hari yang sama


Dari dokumen SP2HP yang diterima korban tertanggal 15 April 2026, penyidik telah melakukan langkah awal:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  • Permintaan visum korban
  • Penyitaan barang bukti berupa cangkul
  • Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk:
    • Korban Elsa br Sianturi
    • Saksi Ririn Sinaga
    • Saksi Lot Sinaga
    • Terlapor Hotrida br Sinaga


Tim penyidik yang menangani berasal dari Unit Reskrim Polsek Sumbul, di antaranya AIPDA P. Aritonang, BRIGPOL J. Sitorus, dan BRIPDA W. Ambarita.


Dimensi Sengketa Tanah: Akar Konflik

Investigasi di lapangan mengungkap bahwa konflik tidak sekadar penganiayaan, tetapi berakar pada sengketa kepemilikan tanah adat.


Keluarga korban mengklaim:

  • Tanah berasal dari leluhur (tiga generasi)
  • Memiliki riwayat penguasaan turun-temurun


Sementara pihak terlapor diduga mengklaim hak pengelolaan atas lahan tersebut, bahkan melibatkan beberapa kepala keluarga (sekitar 7 KK).


Upaya mediasi oleh aparat desa disebut tidak berjalan efektif. Bahkan, menurut keterangan, oknum kepala dusun sempat turun ke lokasi namun tidak dihormati oleh pihak terlapor.


Kasus ini menarik perhatian karena menggunakan dasar hukum KUHP terbaru.

Dalam dokumen laporan, dugaan penganiayaan merujuk pada:


Dalam KUHP baru:

  • Penganiayaan yang menyebabkan luka dapat dikenakan sanksi pidana lebih tegas
  • Penekanan pada unsur kekerasan fisik dan niat (mens rea)
  • Memberi ruang pembuktian lebih luas berbasis alat bukti digital (termasuk video)


Artinya, rekaman video yang diambil korban bisa menjadi alat bukti kunci dalam proses hukum.


Meski laporan telah diterima dan SP2HP sudah diberikan, publik menyoroti:

  • Kecepatan penanganan kasus
  • Netralitas aparat dalam konflik berbasis marga
  • Transparansi perkembangan penyelidikan


Sesuai prosedur, korban berhak mendapatkan pembaruan berkala melalui SP2HP.


Kasus “ladang berdarah” di Sumbul ini bukan sekadar konflik keluarga, tetapi cermin rapuhnya penyelesaian sengketa tanah di tingkat desa. Ketika hukum adat bertabrakan dengan hukum positif, kekerasan kerap menjadi jalan pintas.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1