Kapolrestabes Medan Di-Propamkan, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polrestabes Medan

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKuasa hukum ARJ, Direktur Perusahaan swasta di medan, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ditangani Polrestabes Medan. Sabtu 04/04/2026.


Pengaduan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, yakni Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H., berdasarkan surat tertanggal 2 April 2026.


Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/1854/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang dibuat sejak 3 Juni 2025 hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, menurut mereka, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.


“Sejak laporan dibuat hingga saat ini, kurang lebih sudah 10 bulan berjalan, namun perkembangan perkara belum jelas,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis kuasa hukum.


Kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut sempat memasuki tahap penyidikan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Februari 2026. Namun, ketika pelapor memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Februari 2026, proses pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan. Hal itu disebabkan penyidik yang menangani perkara tersebut telah dimutasi, dan penanganan perkara disebut menunggu penunjukan penyidik baru.

Sejak saat itu, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan lanjutan terkait siapa penyidik yang menangani perkara tersebut maupun perkembangan terbaru dari kasus yang dilaporkan.

Hak Pelapor Dinilai Tidak Terpenuhi

Kuasa hukum juga menyoroti tidak diterimanya SP2HP secara berkala oleh pelapor. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara rutin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.


Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan bahwa kondisi ini berpotensi merugikan pelapor sebagai korban, serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik dalam penegakan hukum.


Dalam surat itu turut disampaikan bahwa terlapor dalam perkara ini, EAH, saat ini telah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain berdasarkan putusan pengadilan dengan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Kuasa hukum menilai, kondisi tersebut seharusnya dapat mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam perkara yang sedang dilaporkan.

Permintaan Evaluasi dan Tindak Lanjut :

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta kepada Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara di Polrestabes Medan.

Selain itu, mereka juga berharap adanya perintah kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


(Ary. / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1