Tangerang, MitraBhayangkara.my.id | 3 April 2026 — Peristiwa mengejutkan terjadi pada peringatan Jumat Agung, ketika jemaat Gereja POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaporkan tidak dapat menyelesaikan ibadah mereka. Aktivitas doa yang seharusnya berlangsung khusyuk justru berujung pembubaran dan penyegelan lokasi, yang disebut-sebut melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja.
Insiden ini sontak memicu sorotan publik. Pasalnya, momen sakral bagi umat Kristen tersebut berubah menjadi gambaran kontras antara semangat toleransi yang kerap digaungkan dan realita di lapangan.
Negara Dipertanyakan: Melindungi atau Membatasi?
Kehadiran aparat dalam pembubaran ibadah memunculkan pertanyaan serius: apakah negara telah menjalankan kewajibannya dalam menjamin kebebasan beragama, atau justru sebaliknya?
Dalam kerangka hukum nasional, kebebasan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan hak kebebasan beragama sebagai bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi.
Jika pembubaran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan HAM.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Sejumlah aspek hukum yang dapat menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:
- Pelanggaran kebebasan beribadah (UUD 1945 & UU HAM)
- Potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat
Jika disertai intimidasi atau paksaan, dapat mengarah pada unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan atau penghalangan hak warga negara
Selain itu, jika penyegelan dilakukan tanpa prosedur administratif yang sah, maka bisa melanggar aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
Narasi “Jangan Dibesar-besarkan”
Yang tak kalah mengundang kritik adalah munculnya imbauan agar kejadian ini tidak dibesar-besarkan dengan alasan menjaga citra toleransi Indonesia. Narasi ini justru dinilai kontraproduktif, karena berpotensi menutup ruang evaluasi dan akuntabilitas.
Dalam negara hukum, transparansi dan penegakan keadilan tidak boleh dikorbankan demi citra.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting: apakah toleransi di Indonesia benar-benar dijalankan sebagai nilai, atau sekadar jargon?
Pengamat menilai, toleransi sejati tidak cukup hanya diucapkan dalam forum resmi atau pidato, tetapi harus hadir dalam tindakan nyata — terutama saat menyangkut hak kelompok minoritas.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memastikan perlindungan kebebasan beragama berjalan sesuai konstitusi. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap komitmen toleransi bisa terus tergerus.
(75)
