Diduga Oknum Panitera PN Sidikalang Tipu Keluarga Tersangka Narkoba, Rp20 Juta Melayang Tanpa Hasil

 

Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugaan praktik penipuan mencoreng institusi peradilan kembali mencuat. Seorang oknum panitera pengganti di Pengadilan Negeri Sidikalang, Kabupaten Dairi, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan keringanan hukuman perkara narkotika. Sidikalang 08/04/2026


Kasus ini mencuat setelah Nelsawati br Tarigan, keluarga dari terdakwa kasus narkoba, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Dairi.


Janji Hukuman Ringan Berujung Kekecewaan :

Menurut keterangan Nelsawati, dirinya menghubungi oknum panitera berinisial Melan boru Manurung untuk meminta bantuan agar hukuman terhadap saudaranya bisa diringankan.


Saat itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara. Namun, oknum panitera disebut menjanjikan dapat membantu agar vonis turun menjadi di bawah 4 tahun.


“Panitera bilang bisa dibantu, hukuman bisa lebih ringan,” ungkap Nelsawati kepada wartawan.

Sebagai bentuk kesepakatan, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp30 juta. Nelsawati mengaku telah mentransfer Rp20 juta ke rekening yang diberikan.


Namun, harapan tersebut pupus. Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang, hakim tetap menjatuhkan vonis 6 tahun 5 bulan, sama dengan tuntutan jaksa.

Minta Uang Kembali, Malah Diancam

Merasa tertipu, Nelsawati kemudian meminta agar uangnya dikembalikan. Namun, ia mengaku mendapat respons mengejutkan.


“Kalau uang dikembalikan, hukuman abangmu bisa ditambah,” ujar Nelsawati menirukan ucapan terlapor.


Pernyataan tersebut membuatnya semakin yakin bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Resmi Dilaporkan ke Polisi

Nelsawati menyatakan telah membuat laporan resmi ke Polres Dairi atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang oleh oknum panitera tersebut.


“Kami sudah membuat laporan di Polres Dairi, Pak,” tegasnya.


Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya menghubungi Melan boru Manurung melalui telepon seluler, namun belum mendapatkan tanggapan.


Potensi Pelanggaran Hukum :


Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (apabila berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan)

Kode Etik Aparatur Peradilan Mahkamah Agung RI

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1