Togel Menggurita di Dairi: Dugaan ‘Backing’ Kuat, Aparat Diam!


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Upaya pemerintah dalam menggenjot sektor pariwisata dan memulihkan ekonomi daerah di Kabupaten Dairi justru dibayangi oleh maraknya praktik judi togel yang diduga berlangsung terang-terangan tanpa penindakan tegas.


Fenomena ini bukan sekadar isu sosial, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, moral, hingga stabilitas ekonomi masyarakat. Dari hasil penelusuran di lapangan pada 28 Maret 2026, praktik perjudian jenis togel dan kim dilaporkan bebas beroperasi di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Sumbul dan Pegagan Hilir.


Lapak-lapak togel ditemukan beroperasi mulai dari warung kecil, pemukiman warga, hingga pinggir jalan utama. Aktivitas ini berlangsung siang dan malam tanpa rasa khawatir terhadap aparat penegak hukum.



Sejumlah warga Desa Simartugan mengaku resah dan kecewa. Mereka menilai maraknya praktik judi telah membawa dampak negatif yang signifikan, mulai dari meningkatnya potensi kriminalitas, rusaknya moral generasi muda, hingga melemahnya ekonomi keluarga.


“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkap salah satu warga.



Dugaan ‘Backing’ dan Pembiaran Aparat

Yang menjadi sorotan tajam, muncul dugaan adanya ‘backing’ atau perlindungan dari oknum tertentu, sehingga praktik perjudian ini seolah kebal hukum. Bahkan, masyarakat menilai aparat dari tingkat Polsek hingga Polres terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Salah satu lokasi yang disebut warga adalah sebuah warung milik inisial LH di Dusun Tangga Rube. Tempat tersebut diduga menjadi pusat aktivitas togel dan penjualan minuman keras, bahkan disebut melibatkan oknum tertentu.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran sistematis?



Dengan mulai berlakunya penuh KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada tahun 2026, praktik perjudian memiliki konsekuensi hukum yang semakin tegas.

1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
  • Ancaman pidana mencakup penjara dan denda besar, termasuk bagi penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi.

2. Pasal Perjudian (KUHP Lama yang masih relevan sebagai rujukan transisi)

3. Judi Online – UU ITE

  • Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2)
    • Ancaman: hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


Tidak hanya bandar, pemain, penyedia tempat, hingga pihak yang membiarkan juga berpotensi terkena jerat hukum.


Maraknya togel bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas:

  • Ekonomi masyarakat melemah (uang berputar ke judi, bukan konsumsi produktif)
  • Keretakan rumah tangga
  • Turunnya kepercayaan publik terhadap aparat
  • Potensi kriminalitas meningkat


Padahal, Kabupaten Dairi memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan UMKM yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi.


Warga mendesak:

  • Penindakan tegas tanpa pandang bulu
  • Transparansi aparat penegak hukum
  • Keterlibatan tokoh adat dan agama dalam edukasi bahaya judi
  • Penutupan total lokasi perjudian


Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga masa depan generasi muda Dairi yang dipertaruhkan.

Hukum sudah jelas. Pertanyaannya tinggal satu: berani atau tidak ditegakkan?



(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1