Terkuak! Dugaan Laporan Palsu Bidan di Dairi, Korban Ngaku Ditekan Oknum


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan laporan palsu yang melibatkan oknum bidan di Kabupaten Dairi kini berkembang menjadi sorotan serius publik. Tidak hanya menyangkut keabsahan laporan, kasus ini juga memunculkan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur penyidikan, minimnya transparansi, hingga dugaan tekanan terhadap korban.


Hasil penelusuran tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal proses. Laporan polisi yang dibuat oleh oknum bidan berinisial LS tercatat dengan tanggal kejadian 28 Desember 2025, namun baru dilaporkan pada 20 Januari 2026.


Lebih mencurigakan, saat laporan dibuat, korban tidak dihadirkan, tidak ada visum et repertum, serta tidak disertai rekam medis resmi. Laporan hanya didukung oleh tangkapan layar (screenshot) yang keabsahannya belum terverifikasi secara forensik.


Tanpa Korban, Tanpa Visum, Tanpa TKP

Keanehan semakin menguat ketika hingga berbulan-bulan setelah laporan diterima, aparat disebut belum melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lokasi yang disebutkan, yakni sebuah klinik di wilayah Tigalingga, bahkan telah ditutup oleh pemiliknya.


Padahal, dalam standar operasional penyidikan, olah TKP merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan validitas peristiwa pidana.



SP2HP Mandek: Indikasi Pelanggaran Prosedur

Sorotan paling tajam mengarah pada mandeknya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang seharusnya menjadi hak pelapor.


Berdasarkan pengakuan pihak pelapor, selama hampir tiga bulan, mereka hanya menerima SP2HP pertama tanpa perkembangan lanjutan.


Padahal, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam:

  • Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa:
    • Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala, minimal 1 kali dalam satu bulan
    • Atau setiap terdapat perkembangan signifikan dalam perkara


Prinsip ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Jika SP2HP tidak diberikan secara berkala, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

  • Pelanggaran prosedur penyidikan
  • Pengabaian hak pelapor
  • Indikasi tidak profesionalnya penanganan perkara


Dugaan Tekanan terhadap Korban

Puncak polemik terjadi pada 31 Maret 2026, ketika aparat mendatangi sekolah korban berinisial FS, seorang pelajar di Sidikalang.


Korban langsung dibawa untuk visum di RSUD Sidikalang dan kemudian dimintai keterangan di Polres Dairi. Namun proses tersebut justru menuai kontroversi.


Pihak keluarga menyebut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disodorkan tidak sesuai dengan keterangan korban. Bahkan muncul dugaan adanya tekanan untuk menandatangani dokumen.


Korban akhirnya menolak dan memilih meninggalkan lokasi bersama orang tua angkatnya, Rukur Dabutar.


Dalam kondisi trauma, korban mengungkapkan:

“Saya dipaksa mengakui sesuatu yang tidak pernah terjadi.”



Dugaan Intimidasi & Pelanggaran Hak Korban

Tidak hanya itu, korban juga diduga sempat mengalami:

  • Penahanan handphone oleh oknum aparat
  • Kedatangan aparat secara berulang yang memperparah trauma


Padahal, dalam prinsip penanganan perkara, khususnya yang melibatkan anak atau pelajar, aparat wajib menjunjung:

  • Perlindungan psikologis korban
  • Pendampingan yang layak
  • Larangan segala bentuk intimidasi atau tekanan


Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, di antaranya:

  • Tindak pidana laporan palsu
  • Pemaksaan keterangan oleh aparat
  • Pelanggaran terhadap hak korban, terutama anak

Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana serius.


Indikasi Pelanggaran Regulasi

Dari rangkaian fakta yang terungkap, terdapat dugaan pelanggaran terhadap:

  1. Perkap No. 6 Tahun 2019
    • Tidak memberikan SP2HP secara berkala
    • Tidak transparan dalam perkembangan perkara
  2. Standar Operasional Penyidikan Polri
    • Tidak melakukan olah TKP
    • Pemeriksaan korban tidak sesuai prosedur
  3. Prinsip Perlindungan Korban
    • Dugaan tekanan psikologis
    • Dugaan intimidasi


Desakan Publik: Evaluasi Total Polres Dairi

Kasus ini kini memicu desakan publik agar dilakukan:

  • Evaluasi internal menyeluruh
  • Pengawasan dari Propam dan institusi terkait
  • Perlindungan maksimal terhadap korban
  • Penegakan hukum tanpa tebang pilih


Pertanyaan besar yang kini menggema di tengah masyarakat:
Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru sedang diarahkan?


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1