Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPerwakilan Sumut Sprit Revolusi Media Nusantara insan Banurea secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Kanit Penyidikan Umum (Pidum) Polres Dairi IPDA IRWANTA BANGUN S.H., sekaligus menyampaikan kekhawatiran terkait penanganan kasus Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Putri Sagala. Dairi 12/03/2026.
Apresiasi diberikan atas komitmen yang ditunjukkan oleh IPDA IRWANTA BANGUN S.H. dalam menangani kasus tersebut, dengan menjalankan setiap tahapan proses hukum secara bertahap dan terstruktur, serta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
"Kanit Pidum IPDA IRWANTA BANGUN S.H. telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi dengan menjelaskan kerangka hukum yang menjadi landasan kerja. Bagi kami, keterbukaan informasi seperti ini adalah napas panjang bagi integritas penanganan kasus," ujar perwakilan Sumut Sprit Revolusi Media Nusantara insan Banurea.
Pengakuan atas kerja yang baik akan disebarkan melalui media massa terkait, serta Kanit Pidum IPDA IRWANTA BANGUN S.H. akan direkomendasikan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan hukum.
Di sisi lain, pihak perwakilan juga menyampaikan kekhawatiran terkait perkembangan kasus yang kini mengubah status Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Putri Sagala menjadi tersangka. Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang, yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2025 di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada hari Kamis (12 Maret 2026) pukul 10.00 WIB di Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi, berdasarkan permintaan dari Kantor Hukum AYB dan Partners.
"Kami menyampaikan kekecewaan karena perubahan status dan pelaksanaan gelar perkara khusus belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Kami mengharapkan penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan perlindungan yang diberikan kepada pihak yang saat ini berstatus tersangka," jelas perwakilan.
Untuk itu, pihak Sprit Revolusi Media Nusantara mengajukan permintaan agar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi Aipda Tony Bertony Panjaitan, SH dapat memberikan klarifikasi tertulis dan terbuka kepada masyarakat, serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan proses hukum selanjutnya. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus dengan objektivitas dan penuh tanggung jawab.
"Kami berharap penanganan kasus ini tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme yang tinggi, serta menjadi contoh bagi penegakan hukum yang baik di Kabupaten Dairi, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Kanit Pidum IPDA IRWANTA BANGUN S.H.," tutup perwakilan tersebut.
(Baslan Naibaho).

