Ritual Visum Palsu di Klinik Dairi? Pelajar Diduga Jadi Korban Pencabulan Berkedok Pemeriksaan


DAIRI,Sumut,MitraBhayangkara.my.id – Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial FS mengemuka di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Perkara ini kini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi setelah laporan resmi dilayangkan oleh Rukur Dabutar (60), yang diketahui merupakan anggota Polri.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 Januari 2026 pukul 16.10 WIB.

Nama Lusiana Sihombing disebut sebagai terlapor dalam perkara yang diduga terjadi di sebuah klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.03, Tigalingga, Kabupaten Dairi.


Kronologi: Dibangunkan Tengah Malam, Diminta Telanjang

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa pertama terjadi pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.

Korban mengaku dibangunkan dari tempat tidur dan diajak masuk ke ruang klinik milik terlapor. Di ruangan tersebut, korban diminta melepas seluruh pakaian dengan alasan akan dilakukan visum.

Namun menurut pengakuan korban, tindakan yang terjadi justru jauh dari prosedur medis.

Korban menyebut terlapor:

  • Memegang dan meremas payudara korban
  • Memasukkan jari ke dalam kemaluan korban

Dalam kondisi tersebut, korban juga menyadari dirinya diduga direkam menggunakan telepon genggam oleh terlapor.


Ritual Aneh: Jeruk Purut, Daun Sirih dan Cairan Hitam

Setelah kejadian di ruang klinik, korban kemudian dibawa ke ruang tengah dan diminta duduk di atas tikar.

Di sana, terlapor disebut memotong jeruk purut, mencampurkannya dengan daun sirih dan cairan berwarna hitam, lalu dimasukkan ke dalam sebuah cawan.

Korban diminta meminum ramuan tersebut.

Tak lama setelah meminumnya, korban mengaku mulai merasa pusing dan kehilangan kesadaran. Saat sadar kembali, korban sudah diminta mengenakan kembali pakaiannya.

Korban mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi selama dirinya tidak sadarkan diri.


Dugaan Berulang di Hotel Medan

Dugaan tindakan serupa kembali terjadi sekitar dua minggu setelah kejadian pertama.

Korban mengaku dibawa oleh terlapor ke Kota Medan dan menginap di sebuah hotel bernama Golden Eleven.

Di dalam kamar hotel tersebut, korban kembali diminta melepas seluruh pakaian hingga telanjang.

Terlapor kemudian mengoleskan minyak zaitun dari kepala hingga ujung kaki korban, sebelum kembali melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

Korban juga mengaku diberitahu bahwa akan ada dokter yang datang melakukan visum, namun pemeriksaan tersebut disebut harus dilakukan di hotel, bukan di klinik.

Pernyataan itu justru membuat korban merasa ketakutan dan trauma.


Diusir dari Rumah dan Dituduh Mencuri

Pada 20 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengaku diusir dari rumah setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp8 juta dari tas milik keluarga.

Selain itu, korban juga disebut dituduh memiliki hubungan tidak pantas dengan pelapor sebelum akhirnya dipaksa meninggalkan rumah.


Polisi Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Unit PPA Satreskrim Polres Dairi, penyidik menyatakan perkara ini sedang diproses lebih lanjut.

Sejumlah langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik antara lain:

  • Memeriksa saksi-saksi
  • Meminta Visum et Repertum korban
  • Melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara (TKP)
  • Menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus

Lokasi kejadian disebut berada di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.


Terancam Jerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS

Jika dugaan tersebut terbukti, terlapor dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berat, di antaranya:

Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa:

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual dengan unsur manipulasi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun tipu daya terhadap korban.

Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.


Desakan Transparansi Penanganan Kasus

Kasus ini mulai menyita perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan alasan medis untuk melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sejumlah pemerhati perlindungan anak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya rekaman digital sebagaimana disebutkan dalam pengakuan korban.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1