Salatiga, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Salatiga kian memantik sorotan publik. Informasi yang pertama kali dipublikasikan oleh Patroli86.com pada 14 Februari 2026 itu menyebut adanya penyediaan minuman keras seperti vodka dan minuman beralkohol lainnya di lokasi yang mengusung konsep “karaoke keluarga”.
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat kontradiksi serius antara konsep usaha ramah keluarga dengan praktik operasional di lapangan. Publik pun mempertanyakan legalitas penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut.
Regulasi Tegas, Penegakan Ditunggu
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Salatiga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016, yang mewajibkan izin khusus, pembatasan lokasi, serta pengawasan ketat. Pelanggaran terhadap perda ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Dari sisi nasional, ketentuan cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pasal 50 dan Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang menjual barang kena cukai tanpa izin atau tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi standar perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.
Jika seluruh kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
LAI DPC Kabupaten Semarang Siap Lapor
Menanggapi dugaan tersebut, Jansen Sidabutar, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Semarang, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, apalagi menyangkut peredaran minuman beralkohol tanpa izin di tempat yang mengusung konsep keluarga. Jika benar tidak memiliki izin sesuai Perda dan Undang-Undang Cukai, maka ini harus diproses secara hukum,” tegas Jansen Sidabutar.
Ia menambahkan bahwa LAI BPAN DPC Kabupaten Semarang akan mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi dan meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ujian Transparansi dan Integritas
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Salatiga. Publik menanti langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, audit perizinan, serta penyampaian hasilnya secara terbuka.
Salatiga sebagai kota pendidikan dan kota toleransi tentu membutuhkan kepastian bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai hukum. Transparansi dan ketegasan penegakan aturan menjadi kunci agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran.
Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi harus diterapkan sesuai regulasi. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga harus segera disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
