Jakarta,MitraBhayangkara.my.id – Indonesia Anti Corruption Network (IACN) kembali mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dan transparan terhadap perkara yang menjerat seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Status tersangka yang telah berjalan lebih dari 14 hari dinilai cukup untuk menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar isu politik, melainkan proses hukum yang nyata dan serius.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP. Tap.Tsk/14/II/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Polres Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Yang bersangkutan juga telah menerima Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor: S.Pgl/84/II/2026/Reskrim untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Koordinator IACN, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menegaskan bahwa lamanya status tersangka tanpa langkah politik yang jelas justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Jika status tersangka sudah lebih dari dua pekan, maka tidak ada lagi alasan untuk bersikap abu-abu. Ini bukan sekadar dugaan etik ringan, tetapi perkara pidana yang sedang berjalan. Sikap tegas harus diambil,” tegas Yohanes.

Dinilai Mencoreng Partai dan Lembaga
IACN juga menyoroti bahwa yang bersangkutan diketahui sebagai pemilik dapur SPPG, sementara terdapat edaran DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melarang kader terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan hukum yang mencederai nama partai.
Karena itu, IACN menilai persoalan ini telah berkembang menjadi isu politik dan moral yang mencoreng partai pengusung serta merusak marwah DPRD sebagai representasi rakyat.
Desakan Pemecatan
IACN secara tegas mendesak agar partai pengusung tidak bersikap defensif dan segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan demi menjaga integritas organisasi dan memulihkan kepercayaan publik.
Menurut Yohanes, langkah tegas bukan bentuk penghakiman sebelum putusan inkracht, melainkan sikap politik untuk menjaga kehormatan lembaga dan partai di tengah proses hukum yang berjalan.
“Mandat rakyat adalah amanah. Ketika seorang wakil rakyat telah berstatus tersangka dalam perkara pidana, maka konsekuensi moral dan politik harus ditegakkan. Ketegasan hari ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap rakyat,” ujarnya.
IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara publik dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganannya. Desakan pemecatan kini dinilai sebagai tuntutan moral yang wajar demi menjaga integritas partai, kehormatan lembaga legislatif, dan kepercayaan masyarakat.
(Red)
