Dugaan Pungli Terjadi Di SD Negeri 067268 Martubung, Kepsek Akui Siswa Dipungut Uang Buku LKS

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Plt Kepala Sekolah SD Negeri 067268 Jalan Rawe 3 Martubung Kecamatan Medan Labuhan, akui adanya penjualan LKS kepada siswa, dengan alasan untuk membantu media pembelajaran terhadap siswanya. Medan 06/03/2026. 


Kepada DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara, Asep selalu Plt Kepala Sekolah SD Negeri 067268 ini mengaku, pengadaan buku LKS tersebut sudah melalui persetujuan antara guru guru dan pihak Komite Sekolah yang ditunjuk, untuk harga LKS tersebut, Plt kepala Sekolah menyampaikan untuk harga LKS ditentukan sebesar Rp. 30.000.


Sebelumnya informasi adanya kutipan LKS ini diketahui dari beberapa keluhan siswa dan orang tua murid, kepada wartawan orang tua mengeluhkan adanya kutipan LKS di sekolah mereka sudah menjadi salah satu beban tambahan orang tua, dimana pengakuannya di beberapa sekolah negeri lainnya tidak ada pengutipan buku LKS. 


Modus kutipan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh oknum kepala sekolah atau pihak sekolah seringkali dikemas dalam berbagai bentuk untuk menghindari aturan larangan jual beli buku di sekolah.


Berdasarkan informasi yang beredar dan pemberitaan terkini (2025-2026), praktik pengutipan uang Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh oknum kepala sekolah sering kali dilakukan dengan berbagai modus, meski pada prinsipnya dilarang keras di sekolah negeri. 

Diketahui biasanya trik atau modus yang kerap ditemukan berdasarkan laporan dugaan pungli diantaranya, Menggunakan Pihak Ketiga/Komite Sekolah, Oknum seringkali menghindar dari tuduhan langsung dengan cara melimpahkan penjualan kepada komite sekolah atau pengecer luar, namun komisi (fee) tetap mengalir ke pihak sekolah.


Berkedok Sumbangan atau Buku Paket, Uang LKS tidak diminta secara terang-terangan, melainkan dimasukkan dalam komponen Sumbangan Pendidikan atau Buku Pendamping yang diwajibkan.


Alasan Kurikulum Belum Lengkap, Menggunakan alasan klasik bahwa buku BOS tidak mencukupi, sehingga LKS dianggap wajib untuk menunjang pembelajaran. 


Perlu diketahui, penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh sekolah, termasuk kutipan biaya oleh kepala sekolah, dilarang keras karena melanggar aturan, khususnya Permendikbud No. 75 Tahun 2016. LKS tidak bersifat wajib, dan buku pendidikan seharusnya dibiayai dana BOS, bukan dibebankan ke orang tua. Orang tua yang merasa dirugikan disarankan melapor ke Dinas Pendidikan setempat untuk tindak lanjut


Peraturan melarang sekolah dan komite menjual LKS/buku ke siswa. Tindakan ini biasanya dianggap sebagai penyalahgunaan Wewenang sebagai pungutan liar (pungli). dimana Biaya buku sudah ditanggung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah. 

Kepala sekolah yang mengutip atau menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) melanggar peraturan pemerintah dan dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan. Tindakan ini dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat ditindak secara pidana.


Sanksi dan Dasar Hukum bagi Kepala Sekolah (Jual LKS/Pungl Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, pelanggar dapat diberikan teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian/pencopotan jabatan.


Kepala Sekolah PNS/ASN yang membiarkan atau terlibat dapat dijerat PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melakukan pungutan liar, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau pasal tindak pidana korupsi. 


DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) melalui ketuanya Rudi Hutagaol menyampaikan akan menyurati Dinas Pendidikan kota Medan, dengan tembusan aparat penegak hukum Polres Belawan untuk meminta klarifikasi dugaan pelanggaran penjualan LKS di SD Negeri 067268 Jalan Rawe Medan.


( Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1