Cemara, Medan - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idSalah satu bengkel besar di jalan Cemara Medan diduga sengaja membuang limbah bekas Oli, Minyak dari sisa aktivitas bengkel ke saluran air Masyarakat. Tampak saluran air sepanjang jalan lingkungan bengkel berwarna hitam pekat berminyak. Medan 07/03/2026.
Dugaan kesengajaan pembuangan limbah yang dilakukan oleh pengusaha bengkel ini dikuatkan oleh pengakuan Agus yang juga salah satu mekanik yang saat itu berhasil ditemui oleh tim wartawan. Kepada wartawan, mekanik Agus menyampaikan limbah bahwa pembuangan limbah ini dilakukan setiap selesai kegiatan bengkel.
Ditanya terkait pengolahan limbahnya, mekanik ini mengatakan bahwa bengkel kendaraan besar tersebut tidak memiliki tempat pengolahan limbah, Ia kembali mengulangi bahwa limbah sisa kegiatan bengkel mereka selalu dibuang langsung ke parit ( saluran air) di depan bengkel.
Limbah oli bekas bengkel adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung logam berat, timbal, dan senyawa karsinogenik. Bahayanya meliputi pencemaran air (1 liter mencemari 1 juta liter air), tanah menjadi tandus, gangguan kesehatan seperti kanker dan kerusakan saraf, serta risiko kebakaran tinggi.
Limbah oli yang sengaja dibuang akan berdampak serius bagi Lingkungan (Ekosistem) , kesehatan warga dimana akan mencemari air warga yang berada di sekitar bengkel. Oli bekas yang dibuang ke selokan akan mengapung, menghalangi oksigen masuk ke dalam air, dan mematikan biota air. Satu liter oli dapat mencemari satu juta liter air bersih.
Limbah Oli juga akan mencemari tanah, Cairan ini sulit terurai alami, sehingga jika meresap ke tanah akan membunuh mikroorganisme tanah, membuatnya tandus, dan merusak kesuburan tanah,.kemudian Oli bekas yang dibakar secara tidak benar dapat melepaskan partikel berbahaya ke udara.
Selain terjadinya pencemaran tersebut, adanya limbah Oli yang mencemari warga juga akan berdampak bagi Kesehatan Manusia yang akan beresiko penyakit Kanker dan Penyakit Kronis, dimana limbah bekas Oli mengandung Kandungan Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH) dalam oli bekas bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
Oleh karena itu, oli bekas wajib dikelola, ditampung dalam wadah tertutup, dan diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin, bukan dibuang ke lingkungan seperti temuan tim wartawan kali ini di salah satu bengkel besar di jalan Cemara.
Perusahaan bengkel yang membuang sisa oli ke saluran air masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum yang berat karena oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Tindakan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sanksi Pidana (UU No. 32 Tahun 2009)
Pencemaran Lingkungan: Setiap orang yang sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup (termasuk saluran air) sehingga melampaui baku mutu dapat dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar - Rp10 miliar.
Pengelolaan Limbah B3 Ilegal: Jika bengkel tidak memiliki izin pengelolaan B3, sanksi pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Berdasarkan UU PPLH, pemerintah (pusat/daerah) dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif tersebut diantaranya, Teguran tertulis, Paksaan pemerintah (perintah untuk membersihkan limbah), Pembekuan izin lingkungan/berusaha, Pencabutan izin usaha dan penutupan paksa bengkel.
Perlu diketahui , ada sanksi hukum secara perdata yang harus menjadi tanggung jawab pengusaha bengkel, Bengkel wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak atas pencemaran yang terjadi. Pemulihan Lingkungan: Bengkel diwajibkan membiayai pemulihan lingkungan akibat oli yang mencemari saluran air.
Terpisah, DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara melalui ketuanya Rudi Hutagaol saat ditemui menyampaikan sangat mengecam tindakan pengusaha bengkel tersebut, tanpa memikirkan resiko yang akan dialami masyarakat, pengusaha sengaja membuang limbahnya langsung ke saluran air warga.
Rudi Hutagaol juga menegaskan akan melaporkan dugaan pembuangan limbah tersebut ke Pemko Medan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP kota Medan, Polrestabes Medan hingga walikota Medan.
( Tim / Junianto Marbun).



