Video live tersebut menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dan ditonton puluhan ribu kali. Pengunggahan ulang dilakukan dalam konteks informasi publik dengan penyamaran (sensor) pada bagian sensitif. Meski tidak ditampilkan secara utuh, konten itu tetap memantik perdebatan luas terkait batas etika pejabat publik dalam memanfaatkan media sosial.
Sorotan semakin tajam karena pelaku merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menjaga perilaku, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Media sosial, khususnya siaran langsung, dinilai bukan lagi ruang personal ketika dapat diakses dan disaksikan oleh masyarakat luas secara real time.
Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa siaran langsung di platform digital tidak dapat dikategorikan sebagai ruang privat. Menurutnya, live TikTok termasuk ruang publik digital karena bersifat terbuka dan dapat ditonton oleh siapa saja.
“Apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat publik. Maka standar etikanya harus lebih tinggi. Tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata,” ujar Sri Hartono kepada MitraBhayangkara.my.id.
Ia menyampaikan, ELBEHA Barometer saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah tayangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menampilkan ketelanjangan atau tindakan yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan di muka umum. Live TikTok masuk dalam kategori ruang publik digital,” tegasnya.
Kajian tersebut juga menyoroti dampak tayangan terhadap publik, termasuk potensi menimbulkan rangsangan seksual serta pelanggaran norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal viral, tetapi soal apakah perbuatan itu melanggar norma kesusilaan di muka umum, mengingat penontonnya sangat banyak,” tambahnya.
Menanggapi klarifikasi oknum kades yang beredar di sejumlah media daring—yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf—Sri Hartono menilai bahwa pengakuan dan permintaan maaf tidak otomatis menghapus persoalan etik maupun potensi konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, terkait rencana oknum kades yang disebut akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pengunggah ulang video dengan dalih pelanggaran privasi, Sri Hartono menegaskan bahwa klaim tersebut perlu dipahami secara proporsional.
“Jika seseorang secara sadar melakukan siaran langsung di media sosial, maka ia telah membuka akses kepada publik. Dalam konteks ini, dalih privasi menjadi lemah,” tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep hukum Indonesia, ruang publik tidak selalu dimaknai sebagai tempat fisik seperti jalan atau alun-alun, tetapi juga mencakup ruang digital yang dapat diakses atau disaksikan oleh orang banyak.
“Live di TikTok, Instagram, YouTube, atau Facebook dapat dilihat siapa saja. Itu memenuhi unsur dilakukan di muka umum,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait video viral tersebut masih terus bergulir. ELBEHA Barometer menyatakan akan melanjutkan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya, baik dari sisi etika jabatan maupun kemungkinan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
(75)

