Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial dalam Perkara Praperadilan di PN Ketapang


 Ketapang,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Tim Kuasa Hukum dari Lawyer Muda Law Firm secara resmi melayangkan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait proses persidangan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ktp atas nama Pelapan dan Eek Birto yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Ketapang.

Permohonan pengawasan tersebut diajukan sebagai bentuk langkah konstitusional guna memastikan proses persidangan berjalan secara independen, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. Kuasa hukum menyatakan bahwa praperadilan ini menyangkut hak fundamental atas kemerdekaan seseorang, sehingga setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan berimbang.

Dalam keterangannya, perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonan pengawasan bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan hakim, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan, guna menjamin integritas dan profesionalitas proses persidangan.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti fenomena yang dinilai mengkhawatirkan, yakni meningkatnya laporan dari masyarakat terkait dugaan kriminalisasi oleh pihak perusahaan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH). Menurut mereka, sejumlah warga di beberapa wilayah perkebunan kerap menghadapi persoalan hukum yang dipandang tidak proporsional, terutama dalam sengketa lahan dan hasil kebun.

“Kami melihat ada kecenderungan warga kecil berhadapan dengan kekuatan korporasi dan proses hukum berjalan sangat cepat tanpa pendalaman yang memadai. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran publik,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya.

Oleh karena itu, melalui permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial, tim kuasa hukum berharap proses pemeriksaan perkara praperadilan tersebut dapat berlangsung secara transparan dan objektif, serta diputuskan semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara bijak, dengan mempertimbangkan secara mendalam aspek legalitas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang menjadi objek praperadilan.

Perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ktp ini menjadi perhatian publik setempat, mengingat isu perlindungan hak-hak warga dalam proses penegakan hukum terus menjadi sorotan masyarakat.

Pola Berulang: Dugaan Kriminalisasi dan Pengabaian Prosedur

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar.

Dalam perkara sebelumnya atas nama TESEN (17 tahun), permohonan praperadilan tetap ditolak meskipun ditemukan pelanggaran serius, antara lain:

1. Penangkapan anak tanpa pendampingan orang tua
2. Tidak diterapkannya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
3. Dugaan kekerasan saat penangkapan


Fakta tersebut menunjukkan adanya pola berulang yang berpotensi:

1. Mengabaikan perlindungan hukum warga
2. Melegitimasi tindakan aparat yang diduga melanggar hukum
3. Melemahkan fungsi pengawasan peradilan

Alarm Nasional: Risiko Kerusakan Sistem Peradilan

Kuasa Hukum memperingatkan, jika kondisi ini tidak segera diawasi secara nasional, maka dampaknya akan sangat serius:

Praperadilan berubah menjadi formalitas tanpa substansi

Judicial control terhadap aparat penegak hukum lumpuh

Terbentuk preseden buruk di tingkat regional

Kepercayaan publik terhadap peradilan runtuh

Ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ancaman terhadap sistem hukum dan demokrasi.

Desakan Tegas kepada Komisi Yudisial

Kuasa Hukum secara tegas mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk:

1. Segera melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh proses persidangan
2. Memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim dan panitera
3. Melakukan monitoring hingga putusan berkekuatan hukum tetap

Mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran etik

Pernyataan Keras Kuasa Hukum

“Jika praperadilan tidak lagi menguji kebenaran, melainkan hanya mengesahkan tindakan aparat, maka hukum telah kehilangan rohnya. Ini adalah alarm bahaya bagi keadilan di Indonesia,” tegas Kuasa Hukum.

Seruan untuk Publik dan Media

Kuasa Hukum juga mengajak:

Masyarakat sipil

Media nasional

Akademisi hukum

Organisasi advokat

untuk turut mengawasi jalannya perkara ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan.

Penutup

Pengawasan nasional bukanlah bentuk intervensi, melainkan upaya menjaga marwah peradilan agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, independensi, dan kebenaran hukum.

Ketika peradilan kehilangan keberanian untuk adil, maka keadilan akan dicari di luar hukum.
(Budi Gautama)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1