PT Medan Tropical Canning Diduga Gunakan Solar Subsidi Ilegal, Truk Tangki Misterius Masuk Area Pabrik

 

Medan Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kawasan Industri Medan (KIM). Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan pengolahan ikan laut berskala besar, PT Medan Tropical Canning, yang berlokasi di Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Medan 03/02/2026.


Tim investigasi Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa masuknya sebuah truk tangki berwarna putih-biru tanpa identitas perusahaan ke dalam area PT Medan Tropical Canning pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.


Truk tangki tersebut terlihat keluar dari area perusahaan sekitar pukul 12.04 WIB dan langsung melaju kencang menuju pintu Tol Kawasan Industri Medan (KIM). 

Hingga kini, asal-usul truk tangki dan jenis BBM yang diangkut tidak dapat dipastikan secara terbuka, karena sopir truk menolak memberikan keterangan kepada tim awak media.


Security Mengaku Ada Dokumen, Tapi Tak Bisa Dibuktikan :

Saat dikonfirmasi, pihak keamanan perusahaan, Marsito, menyampaikan bahwa truk tangki tersebut memiliki dokumen resmi dan bukan BBM ilegal. Namun pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar ketika awak media meminta klarifikasi lebih lanjut.

“Kalau mau tanya legalitas, hubungi saja truk tangkinya, jangan tanya saya,” ujar Marsito singkat.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih PT Medan Tropical Canning merupakan perusahaan besar yang seharusnya menggunakan BBM industri non-subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Bertentangan dengan Aturan Pemerintah :

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar/Bio Solar.


Kewajiban penggunaan BBM non-subsidi bagi sektor industri telah diatur dalam :

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Perpres No. 191 Tahun 2014 dan perubahannya

Perpres No. 117 Tahun 2021

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana:

Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Indikasi masuknya truk tangki tanpa identitas dan tanpa kejelasan jenis BBM yang dibawa memperkuat dugaan bahwa BBM yang digunakan perusahaan tersebut adalah solar subsidi ilegal.


MOSI Kota Medan Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum :

Ketua Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, Rudy Hutagaol, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan melaporkan dugaan penggunaan BBM subsidi ilegal oleh PT Medan Tropical Canning kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kami juga akan mempertanyakan izin operasional perusahaan ini ke dinas terkait. Perusahaan besar tidak boleh merampas hak rakyat kecil atas BBM subsidi,” tegas Rudy Hutagaol.

Ia menambahkan, praktik semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan transportasi umum yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.


Publik Menunggu Sikap Tegas Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Medan Tropical Canning belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan dan penampungan BBM subsidi ilegal tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM di PT Medan Tropical Canning.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1