Program Makan Bergizi Gratis, Strategi Negara Bangun Generasi Sehat


WONOSOBO MitraBhayangkara.my.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini tidak sekadar bersifat bantuan sosial, tetapi merupakan implementasi langsung amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan, serta Pasal 31 yang menjamin hak memperoleh pendidikan yang layak. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak merupakan fondasi utama bagi kesehatan, kecerdasan, dan keberhasilan pendidikan nasional.


Secara substansial, MBG juga menjadi instrumen negara dalam menekan angka stunting dan gizi buruk yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Kekurangan nutrisi pada masa emas pertumbuhan anak terbukti dapat berdampak jangka panjang, mulai dari gangguan perkembangan otak, rendahnya imunitas tubuh, hingga menurunnya produktivitas dan kualitas hidup saat dewasa. Oleh karena itu, intervensi gizi sejak dini menjadi langkah preventif yang tidak bisa ditawar.


Bertempat di Temu Kamu Caffe, awak media menggali lebih jauh pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Wonosobo melalui perbincangan dengan Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, yang bertanggung jawab atas seluruh dapur MBG di wilayah tersebut.


Satika Mahda menjelaskan bahwa hingga saat ini telah beroperasi sebanyak 78 dapur MBG di Kabupaten Wonosobo. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah hingga melampaui 100 dapur seiring meningkatnya kebutuhan dan perluasan jangkauan program. Namun demikian, pendirian dapur MBG tidak dilakukan secara sembarangan.

“Setiap dapur diawasi langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak semua pihak bisa langsung mendirikan dapur MBG. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas yayasan, kelayakan lokasi sesuai SOP BGN, hingga kesiapan sarana, prasarana, dan pendanaan,” ungkap Satika.


Ia menambahkan, satu yayasan diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur MBG tanpa memandang kepemilikan atau afiliasi tertentu, selama seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BGN dipenuhi. Prinsip utama yang ditekankan adalah kualitas layanan, keamanan pangan, dan keberlanjutan operasional.


Lebih lanjut, Satika menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Program MBG. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci agar program ini benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

“Masyarakat kami persilakan untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian SOP di lapangan. Namun tentu laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.


Dalam suasana diskusi yang santai namun substansial, Satika juga menjelaskan skema porsi makanan yang diterapkan dalam Program MBG. Setiap dapur wajib menyediakan dua kategori porsi sesuai kebutuhan penerima manfaat.


Porsi besar senilai Rp10.000 diperuntukkan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA, serta ibu hamil.


Sementara porsi kecil senilai Rp8.000 ditujukan bagi anak-anak TK, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 SD.


Menutup perbincangan, Satika Mahda menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan informasi lanjutan kepada awak media maupun masyarakat luas. Koordinasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via WhatsApp guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Wonosobo.


(Tim Investigasi)

Karya Jurnalis Nusantara Abadi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1