Presiden Prabowo, Larang Mutlak Alih Fungsi Lahan Sawah: Langkah Tegas Jaga Kedaulatan Pangan


JAKARTA, Mitra Bhayangkara, My. Id – Pemerintah mengambil langkah progresif demi menjamin kedaulatan pangan nasional dengan memperketat aturan alih fungsi lahan sawah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan status "Lahan Sawah Dilindungi" (LSD) terhadap 6,39 juta hektare lahan baku sawah yang tersebar di seluruh Indonesia. 


Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa lahan produktif tidak lagi boleh dikonversi menjadi kawasan industri maupun pemukiman secara sembarangan.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan "benteng terakhir" dalam menghadapi ancaman krisis pangan global.

 

"Tanah adalah aset strategis. Kami tidak akan lagi menoleransi alih fungsi lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)."


"Jika suatu daerah belum menetapkan perda tata ruang dengan proteksi minimal 87%, maka seluruh sawah di wilayah tersebut otomatis kami kunci statusnya. Tidak boleh diganggu gugat," tegas Menteri Nusron dalam keterangannya.

 

Pemerintah memberikan perhatian ekstra pada delapan provinsi yang menjadi tulang punggung produksi padi nasional. Provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Selatan. 


Di wilayah-wilayah ini, pengawasan akan dilakukan secara digital melalui sistem pemantauan berbasis satelit guna mendeteksi aktivitas pembangunan ilegal di atas lahan sawah.

 

Bagi proyek strategis yang bersifat mendesak dan mendapatkan izin khusus untuk alih fungsi pada lahan non-prioritas, pemerintah menetapkan syarat kompensasi yang sangat berat. Pemohon wajib:

 

1. Mengganti Luas Lahan: Menyediakan lahan pengganti hingga 3 kali lipat dari luas yang digunakan (terutama untuk lahan beririgasi teknis).


2. Kualitas Setara: Lahan pengganti harus memiliki produktivitas yang sama atau lebih tinggi dari lahan semula.


3. Infrastruktur Mandiri: Pemohon wajib membangun seluruh fasilitas irigasi hingga lahan pengganti siap tanam.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap orang atau badan hukum yang secara sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah. 


Selain itu, pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan juga terancam hukuman administratif dan pidana.

 

"Kami ingin memastikan bahwa anak cucu kita masih memiliki lahan untuk bertani. Swasembada pangan hanya bisa tercapai jika medianya, yaitu tanah sawah, kita lindungi dari sekarang," tutup Menteri Nusron.

 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya upaya penimbunan lahan sawah atau aktivitas pengurukan (land clearing) yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang di wilayahnya masing-masing.(red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1