Polres Bengkayang Perkuat Profesionalisme, Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan Transformasi KUHAP dan Penyesuaian Pidana




Bengkayang, Kalbar –[Mitrabhayangkara.my.id] Polres Bengkayang menerima Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat terkait Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Rabu (11/2/2026) bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang.


Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto, S.H., Waka Polres Bengkayang Kompol Suparwoto, S.I.P., jajaran pejabat utama, para Kapolsek, serta personel Polres dan Polsek jajaran.


Dalam sambutannya, Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa transformasi regulasi di bidang hukum pidana menjadi momentum penting bagi seluruh anggota Polri untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.




“Kita tidak hanya dituntut sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai teladan dalam menaati hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP yang baru, penyesuaian pidana, serta peraturan internal Polri akan menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah institusi,” tegas AKBP Syahirul Awab.


Ia juga menyoroti tantangan era keterbukaan informasi, di mana setiap tindakan aparat penegak hukum berada dalam pengawasan publik. Penanganan kasus siber, narkotika, korupsi, hingga penegakan disiplin internal menjadi isu strategis yang menuntut respons profesional, transparan, dan akuntabel.


Menurutnya, reformasi Polri yang tengah berjalan, termasuk pembenahan puluhan regulasi internal berupa Perpol dan Perkap, merupakan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan harapan masyarakat.




Sementara itu, dalam pemaparan materinya, AKBP Wisnubroto menjelaskan secara komprehensif substansi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mulai dari latar belakang filosofis, dinamika sosial yang melatarbelakangi perubahan, hingga tantangan implementasi di lapangan.


Ia menekankan sejumlah poin krusial, di antaranya penghapusan ancaman pidana minimum khusus, penyesuaian klasifikasi pidana denda, penguatan pengaturan terhadap korporasi, serta harmonisasi ketentuan dalam peraturan daerah. Selain itu, disampaikan pula penyesuaian terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi, perdagangan orang, dan narkotika dengan pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan.


Tidak hanya itu, pembaruan KUHAP juga mencerminkan penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Penambahan puluhan pasal baru memperluas mekanisme pengawasan, mempertegas koordinasi antara penyidik dan jaksa, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum.


Materi juga mengulas mekanisme praperadilan yang diperluas, penyelesaian perbedaan pendapat antar aparat penegak hukum, hingga penguatan sistem peradilan pidana terpadu. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman perbandingan pasal-pasal KUHP lama dengan KUHP baru, termasuk terkait tindak pidana konvensional seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, perjudian, hingga tindak pidana narkotika.




AKBP Wisnubroto menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk memastikan hukum tetap relevan dengan perkembangan global, dinamika teknologi, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.


Melalui kegiatan ini, Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi. Sosialisasi ini diharapkan mampu memperbarui wawasan hukum personel sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Dengan pemahaman hukum yang kuat, Polres Bengkayang optimistis dapat menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara lebih presisi, humanis, dan berkeadilan.


Pewarta:Budiman.Mb

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1