Polres Tabalong Sampaikan ini. *"Hasil Otopsi Jenazah dan Pemeriksaan Senjata Pada Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Saudara RS Meninggal Dunia"*
Konferensi Pers Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id - Senin (9/02) pagi di Rupatama Polres Tabalong yang dipimpin PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Danang Eko. P., S.Sos., M.M.
Dalam pelaksanaan penyampaian press release Hasil pemeriksaan senjata dan otopsi jenazah dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau tanpa hak menguasai, membawa mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) Atau Pasal 262 Ayat (4) Atau Pasal 466 Ayat (3) Atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.
Polres Tabalong menghadirkan Ahli dari Labfor Polda Kalsel dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin, yakni Kompol H. Opa Atim Wibawa, S.Sos, M.M Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel didampingi 3 orang anggotanya dan IPTU Selamat Widodo, AMK Pamin 1 Subbidyanmeddokpol, PENDA I Fahmi Arif, AMK., S.AP Kaur Yandokpol Subbidyanmeddokpol serta Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Mia., Sp. FM.
Kompol H. Opa Atim Wibawa, S.Sos, M.M Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel menyampaikan hasil pemeriksaan senjata yaitu Jenis Air Gun, Kaliber 6 Milimeter, Tulisan pada bagian badan senjata bukti pada sisi kanan Glock 19 Austria 9x19, pada sisi kiri Glock GEM 319, Merk / Type / Model Pistol, Pabrik / Buatan Taiwan, Nomor Seri GEM 319, Dimensi Senjata Panjang 17,4 centimeter, Berat senjata 703,6 gram, Laras panjang laras 11,95 centimeter, Tebal laras 3,31 milimeter, Diameter laras 7,82 milimeter, Tempat peluru Magazine
Rifling atau twist / alur tidak ada.
Kemudian hasil pemeriksaan peluru ialah Kaliber 5,75 milimeter, Jenis Peluru Gotri, Bentuk Bulat, Berat 0,8894 gram, Bahan / Warna Logam / Silver dan hasil pemeriksaan Tabung yaitu Panjang tabung 82,50 milimeter, Berat tabung 33,4165 gram, Diameter tabung 18,78 milimeter, Bahan / Warna Kuningan dan Merk / Type / Model GAMO
Sehingga kesimpulannya 1 (satu) pucuk senjata bukti adalah senjata air gun model pistol kaliber 6 mm, komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas, 3 (tiga) amunisi peluru bukti adalah peluru gotri kaliber 5.75 mm berbahan logam dan dapat masuk atau cocok untuk senjata bukti dan 1 (satu) buah tabung gas merk gamo adalah sebagai sumber energi utama atau propelan untuk melontarkan proyektil gotri atau bb keluar dari laras cocok untuk senjata bukti.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Mia., Sp. FM. Menyampaikan bahwa terhadap Otopsi Jenazah pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 10.00 Wita di pemakaman umum di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong telah dilakukan exsumasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah dengan identitas bernama inisial RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dengan kesimpulan ditemukan luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus rongga dan memangkas selaput jantung, menembus rongga jantung, menembus bilik jantung, menembus paru-paru yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan hebat dan aliran darah ke otak terhambat, oksigen ke otak tidak dapat dialirkan yang menyebabkan kematian segera pada korban;
Ditemukan 2 (dua) buah luka tusuk pada sisi luar sebelah kiri menembus rongga dada, menembus ke perut memotong usus dan limpa yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan dalam rongga perut memperberat keadaan nomor dua;
Ditemukan luka tusuk pada lengan tangan kiri yang memangkas kulit, otot, tendon pembuluh darah balik, pembuluh darah nadi, tulang hasta, dan pengumpil dengan hampir putus pergelangan tangan, menjadi dua bagian utuh, tampak pada ibu jari tangan kiri tepat dipangkal jari yang memutus saraf dan sendi, juga mengenai pembuluh darah balik, berkontribusi menyebabkan kematian pada korban dan bisa menjadi penyebab kematian lain pada korban;
Tidak ditemukan luka akibat senjata api dan tidak ditemukan proyektil atau peluru pada tubuh korban dan Korban meninggal dunia akibat trauma tajam.
PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menyampaikan bahwa kasus ini, Polres Tabalong memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan setiap Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. (Mubarak)
