Asahan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional Kabupaten Asahan (DPC LSM-PKN Kab. Asahan) melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan berinisial HB, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se-Kabupaten Asahan. Rabu 04/02/2026.
Surat klarifikasi pertama bernomor 007/SP/DPC LSM-PKN/A/XI/2025 tertanggal 15 November 2025, dan surat klarifikasi kedua bernomor 010/SP/DPC LSM-PKN/A/XII/2025 tertanggal 20 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, DPC LSM-PKN Kab. Asahan menyatakan belum menerima tanggapan resmi atas kedua surat tersebut.
Ketua DPC LSM-PKN Kab. Asahan, Jimmi Manurung, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola pemerintahan desa.
“Permintaan klarifikasi kami sampaikan secara resmi dan proporsional. Tidak adanya jawaban hingga saat ini tentu menjadi perhatian, karena klarifikasi sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Jimmi Manurung.
Permintaan klarifikasi tersebut, menurut Jimmi, juga merujuk pada pemberitaan media online UngkapFakta.info tertanggal 5 November 2025 berjudul “Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Bimtek Kades se-Kabupaten Asahan di Hotel Danau Toba Tuai Kritik”.
Berdasarkan dokumen yang diterima LSM-PKN, terdapat surat pelaksanaan Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Desa Nomor 025/LPPKP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan (LPPKP) pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2025 di Hotel Danau Toba Internasional, Medan.
Dalam surat tersebut, setiap desa disebutkan diminta mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk mengikutsertakan dua orang peserta. Oleh karena itu, LSM-PKN menekankan pentingnya penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukan kegiatan, agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
LSM-PKN juga memperoleh informasi bahwa tidak seluruh kepala desa di Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Beberapa kepala desa disebut memilih tidak berangkat dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan fokus pada program prioritas nasional, termasuk penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterima LSM-PKN, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Asahan disebutkan tidak terlibat secara resmi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurut keterangan salah satu pejabat di DPMD, kegiatan Bimtek tersebut diduga tidak dikoordinasikan langsung dengan dinas, melainkan melalui kecamatan atau asosiasi desa. Atas dasar informasi tersebut, DPC LSM-PKN Kab. Asahan meminta Ketua DPC APDESI Kabupaten Asahan untuk memberikan klarifikasi terkait:
Kebenaran dan substansi pemberitaan media terkait pelaksanaan Bimtek.
Tingkat partisipasi kepala desa dalam kegiatan tersebut.
Mekanisme koordinasi dengan DPMD Kabupaten Asahan.
Rincian dan penggunaan anggaran penyelenggaraan Bimtek secara transparan dan akuntabel.
LSM-PKN menegaskan bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Namun demikian, LSM-PKN menekankan bahwa hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat serta untuk memastikan tata kelola anggaran desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” pungkas Jimmi Manurung, S.H.
(Ary / Junianto Marbun).
