Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi memberikan tekanan keras kepada Polres Dairi untuk segera mengakhiri kelambanan penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan Syahdan Sagala.
Hanya 1 dari 4 laporan yang diajukan diakomodir sebagai LP tandingan, sementara 3 laporan lainnya diduga dibiarkan seperti "batal guling" tanpa penanganan jelas – kondisi yang dinilai mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Senin 23/02/2026
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, menegaskan dengan tegas bahwa kasus antara Syahdan Sagala dengan Nuridah Puspa Pasi SAMA SEKALI TIDAK BERKAITAN dengan isu SARA maupun tanah ulayat. Pertikaian yang terjadi bersifat pribadi, namun diduga sengaja dicoba diperbesar dan dikaitkan dengan isu sensitif oleh oknum dengan inisial KK di grup forum Penyelamat Tanah Ulayat Pakpak.
"Diduga oknum dengan inisial KK sengaja menyebarkan informasi salah bahwa kami mendukung pihak Toba, bahkan diduga mengajak pemuda garda dari pihak Nuridah Puspa Pasi – istri Aristoteles Kudadiri – untuk menghambat proses bantuan hukum yang kami berikan kepada Syahdan Sagala," ujar Insan Banurea dengan nada tegas.
Tindakan tersebut diduga bukan hanya menghalangi kerja LSM dan LBH KCBI, tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan antar masyarakat adat di Dairi jika dibiarkan berkembang. LSM KCBI mengingatkan bahwa upaya yang diduga mengkaitkan kasus biasa dengan isu sensitif adalah bentuk yang sangat berbahaya dan diduga bertujuan untuk membelokkan fokus dari inti permasalahan.
"Meskipun kami menghargai proses hukum, namun kami tidak bisa diam melihat yang diduga penyidik seolah-olah 'memutar balikkan' kasus. Polres Dairi WAJIB segera akomodir seluruh laporan, RINGKUS SEGERA pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang telah dilaporkan, serta berikan kepastian hukum yang adil!" tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang tidak bisa ditawar lagi. LSM KCBI menegaskan bahwa ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk kecintaan untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah perseteruan yang tidak perlu di wilayah Dairi.
(Baslan Naibaho).

