DAIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kabupaten Dairi melontarkan pernyataan keras terkait penanganan perkara yang menimpa Syahdan Sagala. LSM menegaskan, Pasal 34 KUHP Baru semestinya menjadi payung perlindungan bagi korban yang terpaksa bertindak saat diserang, bukan alat untuk membalik posisi korban menjadi tersangka.
Ketua LSM KCBI Dairi, Insan Banurea, menyebut pihaknya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan) yang diserahkan kepada LSM sebagai kuasa pendamping. Dari dokumen tersebut, kata dia, terdapat penetapan tiga orang sebagai tersangka, yakni Tolu Kudadiri, Medi Kudadiri, dan Nuridah Puspa Pasi. Menurut LSM, hal ini menunjukkan penanganan Unit Pidum bergerak berdasarkan fakta hukum dalam laporan polisi.
Namun, sorotan tajam diarahkan ke Unit PPA. LSM mengaku telah berupaya meminta kepastian status Syahdan, tetapi tidak memperoleh penjelasan, meski sudah menunjukkan surat kuasa. Di sisi lain, LSM mengklaim memperoleh informasi internal yang menyebut Syahdan justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau Syahdan memang korban pengeroyokan dan serangan beramai-ramai, mengapa yang dikedepankan justru skenario membalik korban jadi tersangka? Ini yang harus dibuka secara terang,” ujar Insan.
Titik krusial: Pasal 34 KUHP Baru soal pembelaan terpaksa
LSM menilai perkara ini harus dibaca dari inti peristiwa: apakah tindakan Syahdan (jika ada perlawanan) terjadi karena pembelaan diri saat serangan berlangsung.
Secara normatif, Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa seseorang tidak dipidana bila terpaksa melakukan perbuatan terlarang karena pembelaan terhadap serangan/ancaman serangan seketika yang melawan hukum, baik terhadap diri sendiri/orang lain, kehormatan (kesusilaan), maupun harta benda.
Bahkan, jika pembelaan itu melampaui batas tetapi dipicu keguncangan jiwa hebat akibat serangan/ancaman seketika, KUHP Baru juga memberi ruang pemaaf melalui Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2023.
Catatan investigatif yang perlu diuji penyidik (dan bisa jadi fokus berita lanjutan):
-
Urutan kejadian: kapan serangan dimulai, siapa memulai, dan apakah Syahdan berada dalam kondisi “ancaman seketika”.
-
Proporsionalitas: apakah tindakan yang dilakukan untuk menghentikan serangan atau beralih menjadi balasan setelah situasi reda.
-
Bukti objektif: visum, foto luka, CCTV, saksi sekitar, rekam jejak ancaman, serta kronologi dari kedua pihak.
-
Konsistensi penerapan pasal: apakah pasal yang digunakan pada masing-masing pihak sejalan dengan peran (penyerang/korban) berdasarkan alat bukti.
Transparansi proses: SP2HP & kewajiban pemberitahuan penyidikan
Dalam konteks pelayanan kepolisian, SP2HP merupakan instrumen akuntabilitas agar pelapor mengetahui perkembangan penanganan perkara. Situs resmi Polri menyebut SP2HP diatur, antara lain, dalam Perkap No. 21 Tahun 2011 jo Perkap No. 16 Tahun 2010.
Selain itu, pasca Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.
LSM menilai, bila benar korban tidak mendapat kejelasan status dan perkembangan proses, maka hal tersebut berpotensi memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dasar kewajiban pelayanan kepolisian
LSM juga mengingatkan fungsi Polri dalam undang-undang: Kepolisian berperan menegakkan hukum serta memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan tugas pokok Polri ditegaskan mencakup memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan/pelayanan.
Pernyataan penutup LSM
Insan Banurea meminta penanganan perkara dilakukan berbasis fakta dan alat bukti, serta penerapan pasal jangan sampai menimbulkan kesan “dibengkokkan”.
“Pasal 34 KUHP Baru itu untuk melindungi korban yang terpaksa membela diri. Kalau diterapkan terbalik, yang rusak bukan hanya korban—tapi kepercayaan publik,” tegasnya.
Rujukan pasal/UU yang terkait (untuk pengayaan naskah)
-
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Pasal 34: pembelaan terpaksa (noodweer) – tidak dipidana bila pembelaan terhadap serangan/ancaman seketika yang melawan hukum.
-
Pasal 43: pembelaan terpaksa melampaui batas karena keguncangan jiwa hebat – tidak dipidana.
-
-
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (kerangka proses penyidikan/penuntutan).
-
Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015: kewajiban SPDP juga kepada korban/pelapor dan terlapor, maksimal 7 hari sejak Sprindik.
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
-
Peran Polri memberi perlindungan/pelayanan & penegakan hukum.
-
Tugas pokok Polri (Pasal 13).
-
-
Perkap terkait SP2HP (rujukan umum: Perkap 21/2011 jo 16/2010).


