Langkah SPPG Aulia 2 Polisikan Akun TikTok Menuai Kritik Tajam, LSM PIPRB: “Mencederai Keterbukaan Informasi”


Mitrabhayangkara.my.id, BOJONEGORO 26/2/2026 – Radarfakta.com // Langkah hukum yang diambil oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Sumberagung, Kecamatan Ngraho, dengan melaporkan pemilik akun TikTok dyputri_ ke Polres Bojonegoro terus menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya mendapat tanggapan dari kalangan politisi, kini kritik juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB).

Ketua LSM PIPRB, Manan, menyampaikan keprihatinannya atas langkah pelaporan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut kurang bijak, meskipun secara hukum merupakan hak setiap pihak. Menurutnya, pelaporan terhadap kritik di media sosial seharusnya tidak menjadi respons utama bagi institusi pelayanan publik.

“Melaporkan warga ke pihak berwajib hanya karena konten di media sosial sangat disayangkan. Ini bisa mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Bagaimana jika yang diunggah itu sesuai fakta?” ujar Manan saat ditemui di kantornya di Jalan Kapten Ramli, Lorong V, Ledok Wetan, Bojonegoro.

Manan menegaskan, lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik seharusnya lebih mengedepankan dialog, klarifikasi, serta hak jawab dibanding langsung menempuh jalur pidana. Ia menilai, langkah hukum yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun melakukan pengawasan terhadap program pemerintah.

“Harapannya, Polres Bojonegoro dapat bersikap bijak dan adil dalam memproses perkara ini,” imbuhnya.

Perseteruan ini bermula ketika akun TikTok dyputri_ mengunggah konten yang diduga berisi kritik atau ulasan terkait layanan di SPPG Aulia 2 Sumberagung. Pihak SPPG yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejumlah pihak menilai, pelaporan tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran, di antaranya:

Kebebasan Berpendapat: Pelaporan dinilai berpotensi membungkam kritik masyarakat.

Transparansi Publik: Sebagai unit pelayanan publik, SPPG diharapkan terbuka terhadap audit sosial dari warga.

Efek Jera yang Salah Sasaran: Dikhawatirkan masyarakat menjadi apatis dalam mengawasi pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah.


Di sisi lain, dukungan terhadap pemilik akun dyputri_ terus mengalir di media sosial. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM dan tokoh publik, mendesak agar kasus ini dikawal secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Bojonegoro.

Penulis: Teguh H (AWPI)
Editor: muklasin

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1