Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKasus konflik antara keluarga Syahdan Sagala dengan keluarga ARK dan AK semakin memanas. Syahdan Sagala dan Neltya Dwi Sagala yang seharusnya menjadi korban, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dairi – sebuah langkah yang diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi dengan manipulasi pasal hukum. Minggu 15/02/2026.
Permintaan keras untuk menghentikan perkara ini disampaikan Kantor Hukum AYB and Partners dalam konferensi pers di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Sabtu (14/2/2026). Muhammad Abdi Simanullang dari tim hukum menyatakan, penetapan tersangka ini adalah tindakan penyidik yang tidak profesional.
"KORBAN JUSTRU DIJADIKAN TERSANGKA! Ini jelas salah. Kami akan jalan hukum penuh karena tindakan Syahdan dan Neltya hanyalah upaya melindungi diri saja. Pasal 34 KUHP Baru jelas mengatur bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan terlarang untuk membela diri dari serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana, jadi kami minta Kapolres segera hentikan perkara ini," tegas Abdi.
Konfliknya bermula dari perjanjian sewa lahan di Sitinjo yang berlaku lima tahun (Januari 2025 – Desember 2030). Pada September 2025, Syahdan merasa terganggu karena keluarga ARK dan AK kerap datang buat keributan. Kasusnya pernah dimediasi pemerintah desa dan dibuatkan kesepakatan, tapi pihak ARK tidak menepatinya.
Pada tanggal 15-17 Desember 2025, keributan puncak terjadi dan dilaporkan ke polisi via panggilan darurat. Namun, tim hukum menilai Polres Dairi tidak serius menangani laporan korban itu, bahkan sampai sekarang belum ada kepastian hukum untuk kejadian 15-16 Desember 2025.
"Kami punya bukti keluarga Syahdan diserang empat orang secara membabi buta. Tapi malah mereka yang jadi tersangka dengan tuduhan kekerasan bersama di muka umum sesuai Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Ini jelas tidak masuk akal dan bertentangan dengan kaidah hukum," jelas Abdi.
LSM KCBI: POLISI BUKA RUANG "PERANG PASAL", AKSES PENDAMPINGAN KORBAN DILARANG
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi juga mengeluarkan suara keras. Mereka menyatakan, Polres Dairi diduga sengaja membuka ruang untuk manipulasi pasal, terutama menyalahgunakan ketentuan sementara mengabaikan Pasal 34 KUHP Baru yang khusus mengatur perlindungan korban melalui pembelaan terpaksa.
Kekhawatiran ini muncul setelah Kanit PPA Polres Dairi diketahui keberatan dengan kehadiran tim LSM KCBI dan awak media. Alasan yang diberikan: "tidak ada aturan yang menyatakan wewenang untuk pendampingan korban". Pernyataan ini sampai ke telinga Ketua LSM KCBI Insan Banurea melalui tiga pengacara yang menangani kasus ini.
"KALAU BERSIH MENGAPA HARUS RISIH?! Kami tidak menghalangi proses hukum, hanya ingin prosesnya transparan ke publik. Jangan sampai terkesan ada oknum yang menyuruh buat kasus seperti ini – dengan mudah membuat korban jadi tersangka dengan pasal yang sama, di tempat yang sama, untuk orang yang sama," tegas Insan Banurea.
Ia juga mengingatkan, negara ini hanya punya SATU KEBENARAN, bukan dua. "Kasus ini bisa jadi besar karena celah-celah yang seharusnya ditutup malah dibuka lebar. Kalau benar kami mengganggu, silakan buat surat resmi dengan alasan yang masuk akal dan berdasarkan undang-undang. Kami bukan musuh negara, tapi warga negara yang punya hak bicara!" tandasnya.
LSM KCBI mengkhawatirkan kasus ini bisa jadi "Sleman kedua" di Indonesia – merujuk pada kasus kontroversial di Sleman yang membuat korban jadi tersangka karena aparat dinilai tidak memahami penerapan Pasal 34 KUHP Baru, hingga menimbulkan protes besar masyarakat.
TAGS: Korban Jadi Tersangka, Polres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, LSM KCBI, KUHP Baru, Pasal 34 KUHP Baru, Kasus Sleman Kedua.
(Baslan Naibaho).

