Klaim Bangunan “Liar” Dipertanyakan, Fakta Ungkap Peran Keluarga Pelapor


Medan/Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Klaim Nuridah Puspa Pasi yang menyebut bangunan kontrakan milik Syahdan Sagala sebagai bangunan “liar” kini menuai tanda tanya besar. Sejumlah fakta di lapangan justru menunjukkan adanya keterlibatan aktif pihak keluarga Nuridah sejak awal pembangunan, sehingga tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Syahdan Sagala secara terbuka membantah klarifikasi yang disampaikan Nuridah di media sosial. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan cenderung mengaburkan konteks permasalahan yang sebenarnya.

Klaim Ilegal, Fakta Ungkap Aktivitas Keluarga Pelapor

Nuridah menyebut bangunan tersebut berdiri tanpa izin. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa keluarga Nuridah justru kerap beraktivitas di lokasi tersebut tanpa pernah melayangkan keberatan selama proses pembangunan berlangsung.

Bahkan, orang tua hingga cucu dari Aristoteles Kudadiri—suami Nuridah yang diketahui berstatus ASN dan menjabat sebagai camat—pernah berkumpul di bangunan tersebut. Aktivitas karaoke juga sempat dilakukan oleh keluarga Nuridah di lokasi yang sama, dengan Aristoteles disebut tampil langsung sebagai pengisi vokal. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Tolu Kudadiri, Lilis Kudadiri, serta kerabat lainnya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: jika bangunan tersebut benar dianggap “liar”, mengapa tidak ada penolakan sejak awal dan justru dimanfaatkan secara bebas oleh pihak yang kini melaporkan?

Konflik Muncul Usai Usaha Berkembang

Syahdan mengungkapkan, konflik baru mencuat setelah usaha kontrakan dan rumah makannya menunjukkan perkembangan pesat. Ia bahkan mengaku sempat mengalami tindakan pengusiran terhadap pelanggan oleh pihak tertentu.

Terkait fasilitas air bersih dan pemasangan meteran listrik, Syahdan menegaskan seluruhnya dilakukan atas permintaan langsung pihak Nuridah. Rekaman percakapan dan dokumentasi otentik disebut telah diamankan sebagai bukti pendukung.


CCTV Diburamkan, Klarifikasi Dinilai Menyesatkan

Sorotan tajam juga tertuju pada penggunaan rekaman CCTV dalam klarifikasi Nuridah. Video tersebut diketahui merupakan milik Syahdan, namun ditampilkan dalam kondisi buram dan tidak utuh.

Syahdan menduga, pemburaman itu dilakukan untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Keterangan yang disampaikan kepada wartawan pun dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami hanya menyampaikan fakta. Tidak ada satu pun keterangan yang kami manipulasi, baik di hadapan penyidik maupun kepada wartawan,” tegas Syahdan.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana

Ahli hukum pidana, Dr. R. Simanjuntak, S.H., M.H., menilai bahwa penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan pihak lain dapat berimplikasi hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

“Jika suatu pihak menyebarkan klaim yang tidak sesuai fakta, apalagi disertai rekayasa visual seperti pemburaman video untuk membentuk opini, maka itu bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Penegakan Hukum Diharapkan Objektif

Kasus ini menjadi pengingat penting agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan mendalami seluruh fakta secara menyeluruh. Publik juga diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan tuntas.

Sementara itu, Syahdan menyatakan siap membuka seluruh bukti dan mengikuti proses hukum demi mengungkap kebenaran secara terang-benderang.

(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1