Deli Serdang, MitraBhayangkara.my.id — Ketua Umum Komunitas Sahabat Jefri angkat bicara terkait dugaan aksi pengerusakan dan pembakaran rumah serta ladang milik warga di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Ia mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dan profesional untuk segera menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik peristiwa yang meresahkan masyarakat tersebut.
Menurutnya, tindakan pembakaran dan pengerusakan bukan sekadar konflik biasa, melainkan perbuatan pidana serius yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga. “Kami meminta aparat penegak hukum tidak menunda proses penyelidikan. Pelaku harus segera diamankan agar tidak menimbulkan ketakutan dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa ini disebut telah menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit, serta trauma bagi korban dan keluarganya. Rumah yang dibakar dan ladang yang dirusak merupakan sumber penghidupan utama warga. Jika tidak ditangani tegas, tindakan serupa dikhawatirkan dapat terulang.
Secara hukum, tindakan pembakaran rumah dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif pada 2026. Dalam KUHP baru tersebut, perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan nyawa atau barang diatur dalam Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Umum, dengan ancaman pidana penjara yang berat, terutama jika menimbulkan korban atau kerugian besar.
Selain itu, perusakan barang atau lahan milik orang lain tanpa hak juga termasuk tindak pidana terhadap harta benda yang dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda. Jika unsur kesengajaan dan perencanaan terbukti, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Apabila pembakaran tersebut mengakibatkan korban jiwa atau dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mempertimbangkan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Ketua Umum Sahabat Jefri juga meminta aparat menerapkan asas transparansi dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, agar masyarakat berani memberikan keterangan tanpa rasa takut.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan anarkis,” ujarnya.
Masyarakat Namorambe kini berharap kepolisian segera mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang demi memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah itu.
(75)
