Kasat Lantas Polres Binjai, Tekankan Masyarakat Tidak Menggunakan Jasa Calo Dalam Pengurusan SIM

 

Binjai, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKasat Lantas Polres Binjai AKP Jansen Girsang.S.Pd.M.Psi, terus menekan dan memastikan bahwa tidak ada pengunaan calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Praktik calo dianggap ilegal dan merugikan masyarakat kerena melangkahi proses ujian kompetensi yang wajib dilalui. Selasa 10/02/2026.


Proses harus sesuai Standar Operasional (SOP) , Kasat Lantas menegaskan bahwa pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan Praktik secara mendiri untuk membuktikan kompetensi berkendara.


Kami akan menindak Tegas dan memberikan edukasi atau Imbauan kepada Masyarakat, Pihak Kepolisian aktif memberikan imbauan, baik itu dengan memasang Spanduk di Seputaran Satlantas Polres Binjai. 


Kasat Lantas Polres Binjai, menegaskan tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo, terutama jika ditemukan kasus penipuan atau Dokumen Palsu, tuturnya. 

Dirinya menyampaikan, Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masayarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM. Apabila masyarakat mengunakan jasa calo "kami Pihak Satlantas Polres Binjai Tidak Bertanggung Jawab" tutur Kasat Lantas. 


“Kami melarang calo dari dulu, Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik". Kasat lantas, juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.


Dalam pelaksanaan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.


Kasat Lantas ‘menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.


Biaya Bikin SIM 2024 ;

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.


Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kasat Lantas serta mengajak masyarakat, untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kota Binjai.


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1