Gudang Diduga Penyimpanan Limbah B3 di Medan Deli Resahkan Warga, DPD MOSI Kota Medan Akan Laporkan ke DLH dan Polda Sumut

 

Medan Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Pondok Rowo, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di belakang Perumahan Cemara, menuai keluhan warga sekitar. Gudang tersebut disebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.Medan 14/02/2026


Saat awak media melakukan konfirmasi di lapangan, sejumlah warga mengaku resah akibat bau tidak sedap yang kerap tercium dari dalam gudang tersebut, terutama pada sore hingga malam hari.


“Baunya sangat menyengat, kadang sampai membuat pusing dan mual. Kami khawatir ini limbah berbahaya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Warga juga menyampaikan bahwa gudang tersebut diduga milik seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di satuan Korps Brimob Polri berinsial (B). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait aktivitas gudang tersebut.

Menanggapi keluhan warga, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait.


“Kami akan mengirimkan surat pengaduan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan ke Polda Sumatera Utara agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rudi Hutagaol, Senin (14/02/2026).


Menurutnya, jika benar gudang tersebut menyimpan limbah B3 tanpa izin dan berada dekat pemukiman warga, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak boleh ada tempat penyimpanan limbah berbahaya di tengah pemukiman warga. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.


Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi serta memastikan jenis limbah yang disimpan dan legalitas operasional gudang tersebut. “Kami minta gudang itu ditutup dan limbahnya dipindahkan. Jangan sampai kami menjadi korban pencemaran lingkungan,” ujar warga lainnya.


Hingga saat ini, pihak pengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.


(Tim / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1