Mitrabhayangkara.my.id, BOJONEGORO – Dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro terus menuai sorotan publik. Isu yang menyeret nama sejumlah oknum petugas berinisial S, L, dan W itu kini mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis anti-narkoba di Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap informasi adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian, termasuk dugaan peredaran alat bantu konsumsi narkoba di dalam lapas.
“Informasi ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan. Jika benar ada oknum petugas yang menerima aliran dana atau memfasilitasi peredaran, itu bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan negara,” ujar Kusprianto saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan, bukan justru menjadi ruang aman bagi praktik peredaran narkotika.
LAN Bojonegoro, lanjutnya, mendukung langkah Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sebelumnya menyampaikan ultimatum kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara transparan.
“Kami juga akan ikut memantau. Jika dalam beberapa hari tidak ada tindakan nyata, publik patut mempertanyakan keseriusan manajemen lapas dalam menangani persoalan ini,” tegasnya.
Kusprianto meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal, melainkan melibatkan aparat penegak hukum yang independen, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), guna memastikan objektivitas dan transparansi proses hukum.
Menurutnya, langkah konkret seperti tes urine menyeluruh terhadap warga binaan maupun petugas yang diduga terlibat harus segera dilakukan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum pidana harus ditempuh tanpa pandang bulu, selain sanksi administratif atau etik.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika terbukti, harus ada pencopotan jabatan dan proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, juga mendesak adanya tindakan cepat dari jajaran pemasyarakatan di tingkat wilayah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Timur terus digaungkan berbagai pihak. Publik kini menanti langkah konkret aparat berwenang dalam menindaklanjuti dugaan yang dinilai mencoreng integritas institusi pemasyarakatan.
(Mukhlasin)