Salatiga, MitraBhayangkara.my.id — Sebuah Aduan Masyarakat (Dumas) resmi bernomor 15/DUMAS/LAI/DPC-SMG/II/2026 dilayangkan DPC Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) Kabupaten Semarang kepada Kapolres Salatiga. Surat itu mempersoalkan dugaan rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyeret inisial T.S., disebut sebagai oknum pendeta/rohaniawan di lingkungan Gereja Bethany Salatiga.
Dalam Dumas, pelapor menyebut inisial korban E.C. (30), seorang janda dengan dua anak, yang mengaku mengalami peristiwa dugaan pelecehan. Lokasi dan waktunya disebut rinci: Hotel Gosyen Azana Salatiga, lantai 3 kamar 328, Senin, 28 April 2025. Detail yang spesifik ini penting dalam kerja investigasi karena membuka jalur pembuktian objektif—bukan sekadar “klaim versus klaim”.
Titik Kritis Investigasi: Jejak Digital dan Administratif Hotel
Penyebutan kamar dan lantai memungkinkan penelusuran bukti yang biasanya paling kuat di tahap awal, antara lain:
- Rekaman CCTV: area lobi, resepsionis, akses masuk, lift, koridor lantai 3, hingga area sekitar kamar.
- Data reservasi & check-in/check-out: siapa memesan, atas nama siapa, jam kedatangan/keluar, metode pembayaran (jika relevan), serta dokumen administrasi terkait kamar.
- Logbook dan catatan petugas: catatan security, resepsionis, housekeeping, termasuk laporan insiden bila ada.
- Keterangan saksi hotel: minimal pihak yang bertugas pada rentang waktu peristiwa.
Jika penyidik terlambat mengamankan data, risiko terbesar adalah rekaman terhapus otomatis atau data berubah karena prosedur retensi internal hotel.
Relasi Kuasa: Ketika “Otoritas Rohani” Diduga Menjadi Faktor Kerentanan
Dumas menekankan bahwa korban awalnya mengikuti kegiatan keagamaan yang dibimbing terduga. Dalam konteks perkara kekerasan seksual, relasi kuasa (guru–murid, pembimbing–binaan, pemuka agama–jemaat) kerap menjadi faktor yang membuat korban:
- merasa sungkan atau takut,
- terlambat bercerita,
- khawatir distigma,
- mengalami tekanan sosial.
Karena itu, penanganan yang sensitif terhadap korban menjadi krusial agar proses hukum tidak berubah menjadi “pengadilan sosial” terhadap korban.
Dua Jalur Dugaan: Pelecehan Seksual dan Materi Bacaan yang Dipersoalkan
Selain dugaan pelecehan, Dumas juga menyinggung pemberian sebuah buku berjudul “Mengenal Sepintas Ajaran Agama yang Paling Benar untuk Manusia Duniawi” (menurut Dumas diberikan setelah proses baptisan). Korban mengaku isi buku memuat narasi yang menghina/menista Nabi Muhammad SAW.
Pasal/UU yang Disebut Dumas (Edukasi: “sepanjang unsur terpenuhi”)
Berikut rujukan yang secara eksplisit muncul dalam Dumas—dan bagaimana biasanya diuji dalam proses hukum:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Dumas menyebut dugaan perbuatan dapat diuji sebagai bentuk TPKS, termasuk pelecehan seksual fisik dan/atau nonfisik, dengan rujukan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS.KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023 (efektif 2 Januari 2026, menurut Dumas)
Dumas mengaitkan dugaan kesusilaan/perbuatan cabul dan rujukan pasal terkait, termasuk contoh Pasal 415 untuk kondisi tertentu.
Pasal 300 UU 1/2023 (perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan/kebencian/hasutan/diskriminasi-kekerasan terhadap agama/kepercayaan)
Pasal 304 UU 1/2023 (penghinaan di muka umum terhadap orang yang sedang menjalankan/memimpin ibadah/upacara keagamaan/kepercayaan)
Perlindungan Saksi dan Korban
Dumas memohon perlindungan bagi korban dan anak-anaknya, merujuk kerangka UU No. 31 Tahun 2014 (perubahan atas UU Perlindungan Saksi dan Korban)
Dumas secara jelas meminta langkah-langkah yang dapat diuji secara administratif dan forensik, di antaranya:
Pengamanan dan pemeriksaan CCTV area relevan.
Pemeriksaan data reservasi, logbook, check-in/check-out, dan dokumen administrasi kamar.
Pemeriksaan saksi pihak hotel: resepsionis, security, housekeeping, manajemen.
Pemeriksaan materi buku: asal-usul, konteks pemberian, halaman yang dipersoalkan, serta bila perlu pemeriksaan ahli.
Pemeriksaan korban dengan pendekatan ramah korban, termasuk pendampingan dan (jika diperlukan) pemeriksaan psikologis/psikiatris.
