Tapteng, MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sirandorung, yang beralamat di Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Seorang warga Kelurahan Bajamas berinisial J mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran BOS tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp480.000.000.
Menurut J, indikasi penyimpangan itu terlihat pada beberapa pos belanja yang dinilai tidak tepat sasaran, terutama pada kegiatan pengadaan alat multimedia pembelajaran serta pemeliharaan gedung sekolah. J menilai realisasi kegiatan di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang tercatat dalam administrasi.
Bukti Administratif dan Dokumentasi Kegiatan Diserahkan
J menyebut telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk pengusutan, antara lain:
-
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BOS 2023–2024
-
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
-
Foto dokumentasi serta alat bukti pelaksanaan kegiatan (sebelum dan sesudah kegiatan)
-
Dokumen pendukung lain yang mengarah pada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi
Jika dokumen tersebut terbukti valid, maka hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Stempel Komite Diduga Dimanipulasi, Potensi Pidana Menguat
Sorotan utama dalam dugaan ini adalah informasi mengenai keterlibatan stempel komite sekolah yang disebut diduga dimanipulasi pada dokumen LPJ. Apabila benar terjadi penggunaan stempel tanpa kewenangan atau pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut dapat masuk kategori pemalsuan surat.
Dalam konteks ini, tindakan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah dapat dijerat:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dugaan Korupsi Dana BOS: Pasal yang Berpotensi Dilanggar
Dana BOS termasuk keuangan negara yang penggunaannya wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat diaudit. Bila mark-up, penggelembungan harga, atau pencatatan fiktif terbukti dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Sejumlah ketentuan yang dapat diterapkan (bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian) antara lain:
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
-
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang merugikan keuangan negara.
-
Selain itu, bila ada pihak lain yang membantu, mengetahui, atau ikut mengondisikan pencairan/pembuatan laporan tidak benar, maka aspek turut serta dan peran bersama dapat diperiksa sesuai ketentuan pidana yang relevan.
Mengapa Publik Perlu Peduli?
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS bukan hanya soal angka. Dampaknya langsung menyentuh kualitas pendidikan:
- Fasilitas belajar yang seharusnya meningkat bisa mandek
- Pemeliharaan sekolah berpotensi asal jadi
- Siswa dan guru menjadi pihak yang paling dirugikan karena anggaran tidak benar-benar kembali menjadi layanan pendidikan
Dana BOS pada prinsipnya bertujuan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran. Karena itu, pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun faktual di lapangan.
Pihak Sekolah Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Sirandorung, Rudolf Simamora, disebut tidak memberikan tanggapan saat dihubungi media ini untuk konfirmasi terkait dugaan tersebut.


