Mabar Hilir, Medan - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu gudang yang berada dijalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli diketahui Lebih kurang dari 2 tahun lamanya bebas Beroperasi tanpa tersentuh hukum, kuat dugaan adanya keterlibatan Oknum Aparat yang membekingi gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar yang didapatkan dari berbagai truck pengangkutan. Medan 23/02/2026
Menguatkan dugaan adanya nya penimbunan Solar di dalam gudang tersebut, tim awak media mencoba mengumpulkan informasi akurat. Amatan dari luar gudang, terlihat beberapa truck pengangkutan baik minibus, cold diesel, bahkan truck Fuso keluar masuk untuk menjual minyak yang diduga mengeluarkan dari tangki atau kencing selanjutnya disuling ke wadah yang telah disediakan kepada oknum pelaku penimbunan.
Belum lama ini giat Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus mafia BBM Subsidi jenis Solar sempat viral dalam pemberitaan dan juga media sosial, namun menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik penegakan hukum Wilayah Polda Sumatera Utara khususnya Polres Pelabuhan Belawan. Kejadian tersebut diperkirakan sama seperti terhadap satu gudang yang diduga dikelola oleh inisial BB, bebas beroperasi tidak tersentuh hukum menjadi sorotan publik dan awak media.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler WhatsApp yang diduga pengelola gudang inisial Bb merasa tidak terima saat mengirim kan serangkaian Poto dan video atas temuan adanya aktivitas penimbunan BBM didalam gudang, beranda emosi serta menanyakan "kau tinggal dimana, kau tidak kenal saya. Bb juga menjelaskan kalau dirinya merupakan ketua Ormas Kepemudaan didaerah tersebut.
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar digudang Tanjung Mulia Hilir ini sudah lama beroperasi, tutur warga sekitar mengatakan aktivitas yang menjalankan bisnis dengan menampung minyak dari berbagai truck pengangkutan di kota Medan ini tidak tersentuh hukum. " iya pasti ada oknum yang beking lah bang, makanya tidak ditangkap ungkap salah satu warga yang tidak mau menyebutkan identitas nya.
Kepolisian daerah sumatera Utara, Pangdam I/BB, PT. PERTAMINA, Pemko Medan, diminta turun tangan menindak langsung aktivitas Pergudangan yang kuat dugaan melakukan Penimbunan BBM. Melanggar peraturan perundangan undangan No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga BBM.
Penimbunan BBM bersubsidi, pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga ilegal dengan menggunakan jerigen tanpa izin serta penjualan BBM bersubsidi ke industri terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Pelaku yang diduga dengan terbukti melanggar undang-undang Migas seperti yang terjadi di salah satu Gudang di Tanjung Mulia Hilir ini diketahui diduga milik inisial Bb dengan sengaja melakukan penimbunan demi untuk mendapatkan keuntungan besar.
( S / Junianto Marbun ).


