Ungaran,Jarlteng,MitraBhayangkara.my.id – Gelombang protes pecah di Balai Desa Wringin Putih, Kabupaten Semarang, 28 Februari 2026, Rabu (27/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ratusan warga bersama tokoh masyarakat mendatangi kantor desa dan memasang spanduk tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa. Aksi tersebut dipicu dugaan penyelewengan anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
Suasana yang biasanya lengang berubah menjadi arena penyampaian aspirasi. Spanduk-spanduk bernada keras terpasang di pagar dan dinding balai desa, menuntut kepala desa bertanggung jawab serta membuka laporan penggunaan anggaran secara rinci kepada publik.
Aksi berlangsung tertib dan damai tanpa kericuhan. Namun, tidak satu pun perangkat desa terlihat hadir saat warga menyampaikan tuntutan. Ketiadaan pihak pemerintah desa di lokasi justru memantik tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Dugaan Penyimpangan dan Pengakuan Kepala Desa
Saat dikonfirmasi awak media di kantor desa, Kepala Desa Wringin Putih, Untung Pembudi, membenarkan adanya penggunaan anggaran Dana Desa yang disebut sebagai pajak pembangunan oleh bendahara desa dan beberapa perangkat desa dengan nilai kurang lebih Rp100 juta. Ia menyatakan dana tersebut akan segera dikembalikan dan kasusnya akan diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Semarang.
“Selanjutnya Inspektorat yang akan bertindak audit sebagai dasar pemberian sanksi terhadap tiga perangkat tersebut,” ujarnya. Namun hingga kini, belum ada kejelasan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Pengakuan tersebut mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar isu, melainkan telah memasuki ranah pemeriksaan internal. Pertanyaannya, apakah pengembalian dana otomatis menghapus unsur pidana?
Pengelolaan Dana Desa secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, mekanisme pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dicatat, dilaporkan, dan dapat diakses publik.
Jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
Warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa Dana Desa bukan milik pribadi aparat, melainkan hak masyarakat yang bersumber dari APBN. Mereka mendesak audit dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik.
“Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang ada kesalahan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa sanksinya,” ujarnya.
Desakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menuntut keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kini sorotan publik tertuju pada Inspektorat Kabupaten Semarang dan aparat penegak hukum. Audit internal menjadi langkah awal, namun apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan unsur pidana, kasus ini berpotensi bergulir ke ranah hukum.
Warga Wringin Putih menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum. Bagi mereka, transparansi bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus ditegakkan.
(75)
