Didi Sungkono, S.H., M.H., “Tidak Boleh itu KASAT Reskoba Polres Kabupaten Kediri PERAS MASYARAKAT Melalui Oknum PENGACARA Bermental ‘MAKELAR KASUS’ Rakyat ‘Menjerit’ Hingga Jual Sapi”


 KEDIRI,JATIM,MitraBhayangkara.my.id -Sungguh miris dan ironis. Mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum bermental “bejat” justru terjadi di tubuh penegak hukum itu sendiri. Advokat, berdasarkan perintah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya berani berada di garda terdepan membela masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh oknum penegak hukum lainnya, termasuk POLRI.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menerangkan, “POLRI sebagaimana diatur dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak boleh memeras masyarakat. Hal ini juga diatur jelas dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebagaimana wartawan, memiliki hak dan kewajiban untuk menyuarakan kebenaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Didi, yang juga merupakan salah satu pengajar ilmu hukum ini.

Rastra Sewakottama dan Tribrata adalah prinsip dasar yang mutlak bagi aparat negara untuk melindungi masyarakat. Jika benar hal tersebut terjadi, oknum penegak hukum itu bisa dipidana.

Namun alih-alih bernyali menegakkan hukum, justru diduga berkolaborasi “ngakali rakyat” dan memeras rakyat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan mental.

Menurut Pengamat Kepolisian asal Kota Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan oleh kuli tinta, mengatakan, “POLRI diatur jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai sipil yang dipersenjatai. Salah satu tugas pokoknya adalah penegakan hukum.

POLRI sudah digaji negara melalui APBN yang bersumber dari pajak rakyat. Polri juga termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam bertugas, tidak boleh menerima atau meminta sesuatu kepada rakyat. Tentunya, kalau benar apa yang dilakukan oknum tersebut, sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus diungkap tuntas secara mendalam,” ujar Didi.

Perlu masyarakat ketahui, peristiwa ini bermula dari fakta di lapangan adanya dugaan praktik tangkap–lepas kasus narkoba di Polres Kediri. Keluarga tersangka mengaku diminta membayar Rp30 juta per orang melalui Kepala Desa Kampung Baru.

Penggerebekan kasus narkoba di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, terjadi pada Jumat, 20 Februari, malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap lima tersangka berinisial F, R, E, U, dan A atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini awalnya dianggap sebagai prestasi membanggakan bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri.

Namun prestasi tersebut diduga tercoreng oleh praktik tangkap–lepas. Salah satu keluarga tersangka mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta per orang agar bisa lepas dari jerat pidana. Bahkan, pihak keluarga sampai menjual sapi dan kendaraan untuk memenuhi permintaan tersebut. Permintaan itu disebut melalui Kepala Desa, dengan dalih sudah berkoordinasi dengan Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang berada di Jalan Kranggan Utama, Dusun Kranggan, RT 003/RW 002, Sobo, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Narasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

Informasi ini diperoleh dari salah satu warga Kampung Baru berinisial I yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa pada Jumat malam terjadi penggerebekan oleh sejumlah anggota dari Polres Kediri yang menangkap lima warga Desa Kampung Baru atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.Sabtu, 21 Februari, para tersangka masih ditahan di Polres Pare. Orang tua dari salah satu yang ditangkap mengatakan pihak kepala desa sudah berkoordinasi dengan Polres dan bersedia membantu mengeluarkan tersangka dengan meminta uang Rp30 juta. Pihak keluarga bahkan akan menjual sapi dan kendaraan agar bisa lepas dari jerat hukum,” ungkapnya kepada media ini.

Kepala Desa Kampung Baru, Toirin, saat dikonfirmasi terkait warganya yang ditangkap, membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan informasi dari kepala dusun. Namun, ia belum bisa menemui awak media untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut karena masih sibuk.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, yang saat itu berada di Madiun, memberikan keterangan melalui Kanitnya, Rustamaji. Ia membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan lima orang di Desa Kampung Baru, yang merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang di Desa Kebonrejo. Dengan demikian, total tujuh orang ditangkap terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita alat hisap sabu, dan para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selanjutnya, ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih.

Sementara itu, pihak Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang dipimpin oleh Agian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus karena belum mengetahui adanya permasalahan tersebut.

Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembinaan dan pemulihan pecandu, kini turut menjadi sorotan. Yayasan tersebut diduga dijadikan pintu masuk pungutan oleh pihak tertentu, dengan proses yang tidak transparan kepada keluarga serta tanpa penjelasan resmi dari institusi penegak hukum setempat.

Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Kediri, praktik seperti ini, apabila terbukti, dapat masuk kategori tindak pidana serius, di antaranya:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman hingga 20 tahun penjara
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, terkait penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi yang dapat berujung pembekuan atau pembubaran melalui pengadilan
Bahkan, jika praktik ini terjadi secara sistematis dan melibatkan aparat, jerat hukumnya dapat meningkat, antara lain:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemerasan oleh aparat
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor tentang suap untuk membebaskan proses hukum
Desakan kini mengarah kepada Bidpropam Polda Jawa Timur dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, pemerasan, serta pelanggaran prosedur penangkapan dan asesmen rehabilitasi.

Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga dinilai penting untuk mendalami dugaan maladministrasi serta kemungkinan adanya praktik pemerasan terselubung melalui mekanisme rehabilitasi yayasan.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai perbincangan semata, tetapi diusut tuntas. Sebab, jika dibiarkan, ini bukan hanya kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.

(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1