Dana Desa Dosroha Disorot: Mesin Penggilingan Rp147 Juta Tak Ditemukan


SAMOSIR, MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, diduga terlibat penyalahgunaan anggaran tahun 2024 dan 2025. Dugaan tersebut menguat setelah hasil konfirmasi media di kantor desa pada Selasa, 24 Februari 2026, menemukan perbedaan data antara keterangan aparatur desa dan dokumen penyaluran anggaran.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Rotua br Situmorang menyebutkan bahwa anggaran Dana Desa tahun 2024 sekitar Rp700 juta. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh media, pagu Dana Desa 2024 tercatat sebesar Rp837.168.000 dengan berbagai item kegiatan yang telah dianggarkan.


Mesin Penggilingan Rp147 Juta Tak Ada

Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian berupa mesin penggilingan padi dan jagung senilai Rp147.920.000 pada 2024. Ketika ditanya mengenai keberadaan mesin tersebut, Sekdes menjawab singkat, “Tidak ada, Pak.”

Padahal, dalam rincian anggaran 2024 tercantum program peningkatan produksi tanaman pangan melalui pengadaan alat produksi pertanian. Selain itu, terdapat alokasi signifikan untuk pembangunan dan peningkatan jalan desa (Rp281.428.180), jalan usaha tani (Rp120.902.938), serta sejumlah kegiatan kesehatan dan pendidikan desa.


Selisih Data Anggaran 2025

Untuk tahun 2025, Sekdes menyatakan Dana Desa baru cair satu tahap. Namun dokumen penyaluran menunjukkan pagu 2025 sebesar Rp735.698.000, dengan rincian penyaluran status desa berkembang Rp362.033.820 dan Rp135.509.240, serta sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik lainnya.

Beberapa item yang kembali menjadi pertanyaan meliputi:

  • Pembangunan dan rehabilitasi jalan desa dan drainase.
  • Pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa.
  • Operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa.
  • Kegiatan Posyandu, PAUD, dan pembinaan PKK.
  • Program pelatihan teknologi tepat guna pertanian.
  • Saat ditunjukkan data tersebut, Sekdes terdiam sejenak dan mempertanyakan sumber data media.



Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terbaru, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dalam jabatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait hak masyarakat memperoleh informasi publik, termasuk laporan pertanggungjawaban APBDes.

Dalam konteks hukum tipikor, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.


Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Dosroha tahun 2024–2025. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Agustinus Sijabat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait dugaan tersebut.


(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1