Kubu Raya,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id - Belum genap berumur, proyek rekonstruksi Jalan Patok 50 – Sungai Bulan (Segmen Rasau Jaya 2) di Kabupaten Kubu Raya sudah mengalami kerusakan di berbagai titik. Jalan tampak retak, mengelupas, hingga berlubang,kondisi yang secara teknis dinilai tidak wajar untuk pekerjaan konstruksi yang baru selesai.
Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak Rp398.180.000,00 dengan waktu pelaksanaan hanya 45 hari kalender.
Pelaksana pekerjaan CV Wiratama Khatulistiwa dan pengawas PT Mitra Sakti Khatulistiwa kini menjadi sorotan publik.
Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan indikasi kuat pekerjaan tidak memenuhi standar mutu konstruksi:
Ketebalan lapisan diduga tidak sesuai gambar kerja
Material diduga tidak memenuhi standar SNI
Pemadatan base course tidak maksimal
Quality control terindikasi tidak berjalan
Kerusakan dini ini mengindikasikan lemahnya perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Jalan yang seharusnya memiliki umur layanan bertahun-tahun justru rusak dalam hitungan waktu singkat.
Berpotensi Langgar UU Jasa Konstruksi
Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 (jaminan mutu dan keselamatan)
Pasal 60 tentang tanggung jawab kegagalan bangunan

Apabila terbukti, penyedia jasa dan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Indikasi Kerugian Negara
Selain dugaan pelanggaran teknis, proyek ini juga dinilai berpotensi menabrak prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres 16/2018 jo 12/2021).
Pekerjaan yang cepat rusak berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara karena manfaat tidak sesuai umur rencana.
Warga Desak Bupati Turun Langsung
Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan administratif.
Warga mendesak Bupati Kubu Raya turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan.
“Kalau hanya baca laporan pasti bagus. Tapi kenyataannya rusak. Bupati harus lihat sendiri,” ujar warga.
Menurut warga, kehadiran kepala daerah penting untuk memastikan ada tindakan tegas terhadap kontraktor maupun pengawas.
APH Diminta Segera Audit
Masyarakat juga meminta:
Inspektorat melakukan audit teknis
Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyelidikan
Uji mutu beton dan pemeriksaan spesifikasi material
Jika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau persekongkolan, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Hak Jawab Dibuka
Hingga berita diterbitkan, pihak kontraktor, pengawas, dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Juwono/Tim-Red)

