SPJ Pilkada Dairi Disorot, KPU Diuji Transparansi Anggaran


Dairi,Sumut,MitraBhayangkara.my.id - Transparansi anggaran Pilkada Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024 kini berada di bawah sorotan. Ketua PC LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Kabupaten Dairi secara resmi melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, menuntut keterbukaan penggunaan dana Pilkada.


Surat bernomor 006/SP/LSM/KCBI/2026 tertanggal 6 Januari 2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Dairi, berisi permohonan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Pilkada 2024. Surat tersebut diantarkan secara resmi oleh Ketua dan Sekretaris LSM KCBI Dairi.


Ketua LSM KCBI Dairi menegaskan, permintaan ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya dana Pilkada yang bersumber dari uang rakyat.

“Anggaran Pilkada wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan,” tegasnya.


Secara hukum, permintaan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (2), yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4, secara jelas memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen anggaran Pilkada.


Tak hanya itu, LSM KCBI juga mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 7 ayat (2) huruf c, yang memberikan kewenangan kepada lembaga swadaya masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, advokasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Berdasarkan dasar hukum tersebut, LSM KCBI memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada KPU Kabupaten Dairi untuk memberikan tanggapan dan menyerahkan salinan SPJ yang dimohonkan.


Namun hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Kabupaten Dairi. Sikap badan publik tersebut justru memunculkan tanda tanya di ruang publik.

Pertanyaan pun mengemuka:

Apakah KPU Kabupaten Dairi akan membuka dokumen SPJ Pilkada sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang?

Ataukah permintaan resmi ini akan diabaikan dengan dalih “dokumen negara” tanpa penjelasan hukum yang jelas?

LSM KCBI Dairi menegaskan akan menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika KPU tidak memberikan respon positif, langkah lanjutan disebut akan dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi KPU Kabupaten Dairi, sekaligus cermin sejauh mana badan publik bersedia diawasi oleh masyarakat yang mereka layani.


(Pewarta: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1